Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP99943505
23 Mar 2015
assalamu'alaikum bpk Gubernur sugeng sonten lan sugeng ngayahi tugas.melalui situs resmi pemprof jateng kami sebagai rakyat jelata ingin menanyakan beberapa hal menyangkut layansn kepada masarakat. sebagai pembayar pajak saya selaku masarakat ingin menanyakan. 1.apakah betul ada peraturan pemerintah/permen bahwa setiap warga masarakat yg membayar pajak kendaraan harus membayar admin sebesar 5000 tiap kendaraan. 2.apakah benar apabila melakukan pembayaran pajak dengan hanya dilengkapi surat keterangan dari pihak leasing atau bank itu dikenakan biaya 10000 tiap kendaraan. 3.apakah bila masarakat melakukan mutasi kendaraan dari prop lain ke prop jateng itu harus di tangani oleh petugas cek fisik dan membayar sesuai dgn yg mereka cetuskan. kiranya hanya itu yg kami pertanyakan dan itu kami alami di kabupaten banjar negara, mohon dijelaskan kepada publik biar masarakat tau antara peraturan dsn pungli
Disposisi
Selasa, 24 Maret 2015 - 07:05 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Kamis, 26 Maret 2015 - 07:31 WIB
BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH (BAPENDA)
Selesai
Senin, 27 April 2015 - 07:54 WIB
BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH (BAPENDA)