Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP99920519
Rincian Aduan
LGWP99920519
Selesai
Public
mengenai biaya sertifikat gratis dari program pemerintah pusat
setiap tanah warga yang diukur untuk per pengukurannya dikenai biaya 600.000 rupiah tanpa diberi kuitansi apakah sesuai dengan yg dikatakan presiden gratis tapi asliny harus bayar
mohon pencerahannya
Disposisi
Minggu, 05 Mei 2019 - 11:43 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
Verifikasi
Senin, 06 Mei 2019 - 13:15 WIBKanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
terimakasih atas pertanyaan sodara
Selesai
Senin, 06 Mei 2019 - 13:16 WIBKanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
terimakasih atas pengaduan saudara untuk biaya nol rupiah dari BPN berupa penyuluhan...pengumpulan data alas hak...pengukuran tanah...Pemeriksaan tanah...penerbitan SK Hak pengesahan data yuridis dan fisik.. biaya sertipikat dan supervisi dan biaya yg dibebankan kepada masyarakat yaitu penyediaan surat tanah... BPHTB dan biaya Materai dan biaya Patok hal ini berdasarkan surat keputusan bersama SKB 3 menteri ..terimakasih