Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP99920519

Rincian Aduan

LGWP99920519

Selesai Public
KABUPATEN GROBOGAN
04 May 2019
0 ditandai
mengenai biaya sertifikat gratis dari program pemerintah pusat setiap tanah warga yang diukur untuk per pengukurannya dikenai biaya 600.000 rupiah tanpa diberi kuitansi apakah sesuai dengan yg dikatakan presiden gratis tapi asliny harus bayar mohon pencerahannya

Disposisi

Minggu, 05 Mei 2019 - 11:43 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

Verifikasi

Senin, 06 Mei 2019 - 13:15 WIB

Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

terimakasih atas pertanyaan sodara

Selesai

Senin, 06 Mei 2019 - 13:16 WIB

Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

terimakasih atas pengaduan saudara untuk biaya nol rupiah dari BPN berupa penyuluhan...pengumpulan data alas hak...pengukuran tanah...Pemeriksaan tanah...penerbitan SK Hak pengesahan data yuridis dan fisik.. biaya sertipikat dan supervisi dan biaya yg dibebankan kepada masyarakat yaitu penyediaan surat tanah... BPHTB dan biaya Materai dan biaya Patok hal ini berdasarkan surat keputusan bersama SKB 3 menteri ..terimakasih