Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP99830104

Rincian Aduan

LGWP99830104

Selesai Public
KOTA SEMARANG
08 Apr 2019
0 ditandai
Selamat malam bp gubernur yg saya hormati semoga sehat slalu. Salam sejahtera, perkenalkan saya frengky ,perwakilan dari komunitas Street Dance Semarang , bermaksud untuk menanyakan perihal regulasi pemakaian gazebo di TBRS. kami latihan di gazebo tbrs sudah lama dan kami jg ikut menjaga kebersihan gazebo serta mengecat ulang kayu2 gazebo , dikarenakan banyak coretan2 oknum yg tidak bertanggungjawab sehingga membuat gazebo terlihat kotor dan tidak enak dipandang . tp beberapa waktu yg lalu, saat kami hendak menggunakan gazebo tsb untuk latihan, ternyata ada kepengurusan baru dan aturan yg dimana harus membayar biaya sewa tempat senilai Rp.300.000,- s/d Rp.500.000,- untuk 1x pakai dan tanpa colokan listrik (colokan listrik sudah dicabut). info tersebut langsung disampaikan oleh pengurus baru a/n Bp. Bambang bahwa harga tersebut sesuai dengan Perda. Apakah benar demikian ? kami mohon informasi lebih lanjut. Terima kasih, Salam Jateng Gayeng

Disposisi

Selasa, 23 April 2019 - 16:13 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

Verifikasi

Senin, 29 April 2019 - 09:57 WIB

DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

Pengelolaan TBRS merupakan kewenangan Pemerintah Kota Semarang. Sudah kami sampaikan ke UPTD yang mengelola. Monggo pinarak untuk klarifikasi lebih lanjut.

Selesai

Jumat, 17 Mei 2019 - 09:41 WIB

DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

Pengelolaan TBRS merupakan kewenangan Pemerintah Kota Semarang. Sudah kami sampaikan ke UPTD yang mengelola. Monggo pinarak untuk klarifikasi lebih lanjut.