Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP99830104
Rincian Aduan
LGWP99830104
Selesai
Public
Selamat malam bp gubernur yg saya hormati
semoga sehat slalu.
Salam sejahtera,
perkenalkan
saya frengky ,perwakilan dari komunitas Street Dance Semarang , bermaksud untuk menanyakan perihal regulasi pemakaian gazebo di TBRS.
kami latihan di gazebo tbrs sudah lama dan kami jg ikut menjaga kebersihan gazebo serta mengecat ulang kayu2 gazebo , dikarenakan banyak coretan2 oknum yg tidak bertanggungjawab sehingga membuat gazebo terlihat kotor dan tidak enak dipandang .
tp beberapa waktu yg lalu, saat kami hendak menggunakan gazebo tsb untuk latihan, ternyata ada kepengurusan baru dan aturan yg dimana harus membayar biaya sewa tempat senilai Rp.300.000,- s/d Rp.500.000,- untuk 1x pakai dan tanpa colokan listrik (colokan listrik sudah dicabut).
info tersebut langsung disampaikan oleh pengurus baru a/n Bp. Bambang bahwa harga tersebut sesuai dengan Perda.
Apakah benar demikian ?
kami mohon informasi lebih lanjut.
Terima kasih,
Salam Jateng Gayeng
Disposisi
Selasa, 23 April 2019 - 16:13 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Verifikasi
Senin, 29 April 2019 - 09:57 WIBDINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Pengelolaan TBRS merupakan kewenangan Pemerintah Kota Semarang. Sudah kami sampaikan ke UPTD yang mengelola. Monggo pinarak untuk klarifikasi lebih lanjut.
Selesai
Jumat, 17 Mei 2019 - 09:41 WIBDINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Pengelolaan TBRS merupakan kewenangan Pemerintah Kota Semarang. Sudah kami sampaikan ke UPTD yang mengelola. Monggo pinarak untuk klarifikasi lebih lanjut.