Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP99807169

Rincian Aduan

LGWP99807169

Selesai Public

Lampiran

KABUPATEN BREBES
23 Dec 2019
0 ditandai
Assalamualaikum, pak Gubernur yang terhormat +62 823-2458-7713mohon maaf, saya ingin melaporkan pembuangan limbah B3 yang sengaja dibuang disungai kami, Sungai kami pun menjadi hitam warnanya. padahal sungai kami mengalir ke sungai pemali sampai ke laut, dan air yang terkena limbah B3 kami gunakan untuk saluran irigasi pertanian kami, Ijin pabrik itu awalnya Pengolahan batu gamping akan tetapi disalah gunakan untuk penampungan Limbah B3 dari kota - kota besar dan dijadikan lahan bisnis oleh mereka yang tak bertanggung jawab,mohon untuk segera ditindak lanjuti pak,kalau bisa dicabut ijinnya.. Karena kejadian ini sudah berlangsung selama 3 tahunan tapi tidak ada tindak lanjut, mereka masih saja menampung limbah B3 yang dari luar kota dan dengan sengaja mengalirkannya ke sungai kami, karena ini menyangkut harkat hidup orang banyak, mereka membunuh kami secara perlahan-lahan pak, kepada siapa lagi kami harus mengadu, letak pabrik Pengolahan batu gamping itu di DESA KARANG DAWA KECAMATAN MARGASARI KABUPATEN TEGAL PROVINSI JAWA TENGAH NEGARA INDONESIA

Disposisi

Selasa, 24 Desember 2019 - 12:11 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN

Verifikasi

Kamis, 26 Desember 2019 - 09:00 WIB

DINAS LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN

terima kasih, laporan kami terima

Progress

Rabu, 29 Januari 2020 - 13:24 WIB

DINAS LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN

Telah kami lakukan verifikasi lapangan pada tanggal 16 – 17 September 2019 dengan hasil yang kami sampaikan kepada Bupati Tegal melalui Surat Kepala Dinas LHK Prov. Jateng No. 522/2635 tanggal 8 Oktober 2019 hal Hasil Tindak Lanjut Verifikasi Lapangan Saat ini Bupati Tegal telah berkirim surat kepada Menteri LHK dengan No. 530/01.04/205 tanggal 14 Januari 2020 perihal Penanganan Limbah B3 sebagai substitusi sumber energi untuk bahan bakar tungku (tobong) pembakaran batu gamping di Desa Karangdawa, Kecamatan Margasari, Kabupaten Tegal, mengingat bahwa ijin pemanfaatan limbah B3 dikeluarkan oleh Menteri.  

Selesai

Rabu, 29 Januari 2020 - 13:24 WIB

DINAS LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN

Pada bulan ini direncanakan Tim dari KLHK akan melakukan verifikasi di lokasi kegiatan