Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP99807169
Rincian Aduan
LGWP99807169
Selesai
Public
Lampiran
Assalamualaikum, pak Gubernur yang terhormat +62 823-2458-7713mohon maaf, saya ingin melaporkan pembuangan limbah B3 yang sengaja dibuang disungai kami, Sungai kami pun menjadi hitam warnanya. padahal sungai kami mengalir ke sungai pemali sampai ke laut, dan air yang terkena limbah B3 kami gunakan untuk saluran irigasi pertanian kami, Ijin pabrik itu awalnya Pengolahan batu gamping akan tetapi disalah gunakan untuk penampungan Limbah B3 dari kota - kota besar dan dijadikan lahan bisnis oleh mereka yang tak bertanggung jawab,mohon untuk segera ditindak lanjuti pak,kalau bisa dicabut ijinnya.. Karena kejadian ini sudah berlangsung selama 3 tahunan tapi tidak ada tindak lanjut, mereka masih saja menampung limbah B3 yang dari luar kota dan dengan sengaja mengalirkannya ke sungai kami, karena ini menyangkut harkat hidup orang banyak, mereka membunuh kami secara perlahan-lahan pak, kepada siapa lagi kami harus mengadu, letak pabrik Pengolahan batu gamping itu di DESA KARANG DAWA KECAMATAN MARGASARI KABUPATEN TEGAL PROVINSI JAWA TENGAH NEGARA INDONESIA
Disposisi
Selasa, 24 Desember 2019 - 12:11 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
Verifikasi
Kamis, 26 Desember 2019 - 09:00 WIBDINAS LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
terima kasih, laporan kami terima
Progress
Rabu, 29 Januari 2020 - 13:24 WIBDINAS LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
Telah kami lakukan verifikasi lapangan pada tanggal 16 – 17 September 2019 dengan hasil yang kami sampaikan kepada Bupati Tegal melalui Surat Kepala Dinas LHK Prov. Jateng No. 522/2635 tanggal 8 Oktober 2019 hal Hasil Tindak Lanjut Verifikasi Lapangan
Saat ini Bupati Tegal telah berkirim surat kepada Menteri LHK dengan No. 530/01.04/205 tanggal 14 Januari 2020 perihal Penanganan Limbah B3 sebagai substitusi sumber energi untuk bahan bakar tungku (tobong) pembakaran batu gamping di Desa Karangdawa, Kecamatan Margasari, Kabupaten Tegal,
mengingat bahwa ijin pemanfaatan limbah B3 dikeluarkan oleh Menteri.
Selesai
Rabu, 29 Januari 2020 - 13:24 WIBDINAS LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
Pada bulan ini direncanakan Tim dari KLHK akan melakukan verifikasi di lokasi kegiatan