Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP99601732
Rincian Aduan
LGWP99601732
Disposisi
Public
Lampiran
mohon pencerahannya....
1. Sesuai dengan PKPU NO. 01 tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas PKPU NO. 03 tahun
2017 tentang pencalonan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan
atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Sub.r menyatakan secara tertulis bersedia cuti diluar tanggungan Negara selama masa kampanye.
Bagi Gubernur Wakil Gubernur, Bupati Wakil Bupati, atau Wali Kota Wakil Wali kota, yang
mecalonkan diri di daerah yang sama.
2. Sesuai PKPU NO. 05 tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas PKPU NO. 15 tahun 2019
tentang tahapan program dan jadwal penyelenggaraan pemilihan Gubernur Wakil Gubernur,
Bupati Wakil Bupati, dan atau Wali Kota Wakil Wali Kota tertuang dalam lampiran pelaksanaan
kampanye
no. 05 sub.a masa kampanye tanggal 26 September s/d 5 Desember 2020.
3. Surat Kemendagri NO. 273/4368/OTDA Perihal Cuti di luar tanggungan Negara selama masa
kampanye PILKADA serentak tahun 2020.
Terkait tersebut di atas kami mohon pencerahan dari satu hal yang belum kami pahami sanksi
pelanggaran cuti di luar tanggungan Negara semasa kampanye dengan sengaja menggunakan fasilitas
Negara, mohon penjelasan dan pencerahannya.
Demikian besar harapan atas jawaban dari surat kami ini, agar bisa menjadi dasar dalam melangkah
sebagai relawan pengawasan. Sebelumnya diucapkan banyak terim
Disposisi
Sabtu, 03 Oktober 2020 - 15:03 WIB
Laporan telah diteruskan ke KOMISI PEMILIHAN UMUM (KPU) PROVINSI