Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP99455257

Rincian Aduan

LGWP99455257

Selesai Public
KABUPATEN PATI
23 Sep 2020
0 ditandai
Proyek permohonan jalan perorangan yang pemotong tanah desa. Dimana proyek tersebut menghuruk sungai buat perairan petani tambak, sehingga para petani tambak merasa dirugikan karena tambak nya tidak dapat mendapatkan pengairan.

Disposisi

Kamis, 24 September 2020 - 09:44 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Pati

Verifikasi

Jumat, 25 September 2020 - 07:58 WIB

Kabupaten Pati

laporan kami terima 

Progress

Kamis, 01 Oktober 2020 - 08:35 WIB

Kabupaten Pati

sudah ditindaklanjuti dengan dinas terkait melalui surat nomor 045/1017.

Selesai

Rabu, 07 Oktober 2020 - 13:23 WIB

Kabupaten Pati

Berikut jawaban dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pati melalui surat nomor 481/18093. Dapat kami sampaikan hal-hal sebagai beikut :
  1. Petugas dari Pemerintah Desa Growong Kidul dan Kecamatan Juwana telah melakukan survey ke lokasi dan menyuruh pemilik menambahkan bis beton sehingga air dapat mengalir ke tambak. 
  2. Berdasarkan hasil pengecekan di lokasi bahwa urugan tanah di saluran pembuang sementara digunakan untuk lewat Truk Pengangkut Tanah. 
  3. Berdasarkan rencana pola ruang pada Perda Kabupaten Pati Nomor 5 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Pati Tahun 2010-2030, lokasi tersebut berada dalam kawasan Permukiman Perkotaan.
  4. Kegiatan Urugan Tanah di Saluran Pembuang yang digunakan untuk lewat Truk Pengangkut Tanah akan dibongkar dan dikembalikan seperti semula sesudah ijin Jembatan yang dimohonkan Ijin Sdr. Lasdiyanto ke DPUTR selesai. 
Demikian atas perhatian dan kerjasamanya disampaikan terima kasih.