Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP99455257
Rincian Aduan
LGWP99455257
Selesai
Public
Proyek permohonan jalan perorangan yang pemotong tanah desa. Dimana proyek tersebut menghuruk sungai buat perairan petani tambak, sehingga para petani tambak merasa dirugikan karena tambak nya tidak dapat mendapatkan pengairan.
Disposisi
Kamis, 24 September 2020 - 09:44 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Pati
Verifikasi
Jumat, 25 September 2020 - 07:58 WIBKabupaten Pati
laporan kami terima
Progress
Kamis, 01 Oktober 2020 - 08:35 WIBKabupaten Pati
sudah ditindaklanjuti dengan dinas terkait melalui surat nomor 045/1017.
Selesai
Rabu, 07 Oktober 2020 - 13:23 WIBKabupaten Pati
Berikut jawaban dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pati melalui surat nomor 481/18093.
Dapat kami sampaikan hal-hal sebagai beikut :
- Petugas dari Pemerintah Desa Growong Kidul dan Kecamatan Juwana telah melakukan survey ke lokasi dan menyuruh pemilik menambahkan bis beton sehingga air dapat mengalir ke tambak.
- Berdasarkan hasil pengecekan di lokasi bahwa urugan tanah di saluran pembuang sementara digunakan untuk lewat Truk Pengangkut Tanah.
- Berdasarkan rencana pola ruang pada Perda Kabupaten Pati Nomor 5 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Pati Tahun 2010-2030, lokasi tersebut berada dalam kawasan Permukiman Perkotaan.
- Kegiatan Urugan Tanah di Saluran Pembuang yang digunakan untuk lewat Truk Pengangkut Tanah akan dibongkar dan dikembalikan seperti semula sesudah ijin Jembatan yang dimohonkan Ijin Sdr. Lasdiyanto ke DPUTR selesai.