Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP99184741
KABUPATEN BANYUMAS, 23 Jun 2020
Yth. Panitia PPDB Tingkat Provinsi, Tingkat Wilayah, Tingkat Satuan Pendidikan, Tingkat Satuan Pendidikan, Sebagai orang tua/ wali murid saya sangat mendukung PPDB ONLINE untuk menjamin penerimaan peserta didik baru yang obyektif, transparan, akuntabel, tidak diskriminatif dan berkeadilan. Sehubungan dengan hal tersebut mohon penjelasannya kepada panitia PPDB baik tingkat provinsi, wilayah ataupun satuan pendidikan mengenai JUKNIS PPDB No. 421/06356 tgl 2 Juni 2020 maupun perubahan nya yaitu tentang Point 3.2. a) Kejuaraan tidak berjenjang merupakan kejuaraan/lomba/ invitasi/ sayembara selain yang tersebut pada jenis-jenis kejuaraan berjenjang, yang diselenggarakan oleh instansi/lembaga pemerintah/ perguruan tinggi/induk olahraga dan instansi/lembaga lain sesuai kewenangannya. Dalam hal ini saya minta konfirmasi mengenai definisi "instansi/ lembaga pemerintah dan instansi/ lembaga lain sesuai kewenangannya" , supaya tidak multitafsir dan membingungkan orang tua/ wali murid maupun panitia PPDB sehingga ada kesamaan persepsi tentang definis tersebut di semua pihak yang terkait dengan PPDB Online ini. Sebagai informasi tambahan saya sampaikan bahwa Piagam Penghargaan Lomba PYEE VI PMR Madya SMP/ MTS Tingkat Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018 (tidak Berjenjang) yg dilaksanakan di SMAN 1 Ajibarang Banyumas ditandatangani oleh Kepala Balai Pengendali Pendidikan Menengah & Khusus Wil V Banyumas Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jateng & Ketua PMI Jateng berdasarkan verifikasi dari panitia satuan pendidikan SMAN 1 Purwokerto tanggal 22 Juni 2020 dinyatakan tidak berlaku karena penyelenggara kegiatan tersebut bukan Perguruan Tinggi. Berkenaan dengan hal tersebut saya mohon informasi resmi dari Panitia PPDB mengenai definisi " instansi/ lembaga pemerintah/ perguruan tinggi/ induk olah raga dan instansi/ lembaga lain sesuai kewenangganya". sehingga tidak membingungkan kami selaku orang tua/ wali murid. Demikian mohon tanggapan secepatnya karena Pendaftaran PPDB Onlien akan ditutup tanggal 25 Juni 2020. Atas perhatiannya saya sampaikan terima kasih
Disposisi
Selasa, 23 Juni 2020 - 16:25 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Selasa, 23 Juni 2020 - 17:18 WIB
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
SMA NEGERI DAN SMK NEGERI PROVINSI JAWA TENGAH
TAHUN PELAJARAN 2020/2021
1. PPDB telah memberikan klasifikasi jenis piagam penghargaan prestasi
berjenjang dan tidak berjenjang, dan bobot nilai pada masing-masing jenis
lomba.
2. Jenis kejuaraan berjenjang telah ditetapkan dalam Petunjuk Teknis, dan selain
yang telah ditetapkan sebagai kejuaraan berjenjang maka termasuk dalam
kelompok tidak berjengjang.
3. Kejuaraan tidak berjenjang dapat diberikan nilai penghargaan apabila
memenuhi kriteria sebagai berikut :
• Tingkat Provinsi
a) Peserta mendapatkan izin/penugasan dari satuan pendidikan SMP/MTs
sederajat;
b) Kepesertaan paling sedikit merepresentasikan 50% (lima puluh persen)
dari jumlah kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi (surat keterangan
dari Penyelenggara).
c) Mendukung pengembangan bakat, minat dan talenta peserta didik.
d) Memiliki bukti dokumentasi pelaksanaan kejuaraan/lomba/
invitasi/sayembara.
• Tingkat Nasional
a) Peserta mendapatkan izin/penugasan dari satuan pendidikan SMP/MTs
sederajat;
b) Kepesertaan paling sedikit merepresentasikan 50% (lima puluh persen)
dari jumlah provinsi di Indonesia (surat keterangan dari
Penyelenggara).
c) Mendukung pengembangan bakat, minat dan talenta peserta didik.
d) Memiliki bukti dokumentasi pelaksanaan kejuaraan/lomba/
invitasi/sayembara.
• Tingkat Internasional
a) Peserta mendapatkan izin/penugasan dari satuan pendidikan SMP/MTs
sederajat;
b) Kepesertaan sekurang-kurangnya berasal dari negara-negara di Asia
Tenggara (surat keterangan dari Penyelenggara).
c) Mendukung pengembangan bakat, minat dan talenta peserta didik.
d) Memiliki bukti dokumentasi pelaksanaan kejuaraan/lomba/ invitasi/
sayembara.