Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP99165312
Rincian Aduan
LGWP99165312
Selesai
Public
SSB BOYOLALI
Penahanan Gaji karyawan yang keluar. Harus ke kantor pusat terlebih untuk pengambilan gaji. Tidak sesuai dengan pasal 19 peraturan pemerintah no 8 tahun 1981.
Topik
Disposisi
Senin, 10 Mei 2021 - 10:06 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Boyolali
Verifikasi
Senin, 10 Mei 2021 - 11:47 WIBKabupaten Boyolali
Laporan kami terima.
Progress
Senin, 17 Mei 2021 - 08:51 WIBKabupaten Boyolali
Posko Pengaduan THR 2021 :
Dinas Koperasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Boyolali
Jl. Nusantara, Kompleks Pemkab Boyolali Keluruhan Kemiri, Kecamatan Mojosongo.
No. Telepon (0276) 321142 / 322322
- Jaka Santosa, S.H : 081 226 057 5592
- Dadut Setiyadi, S.IP : 081 327 389 760
- Darto, S.H, M.H : 081 548 578 801
Dinas Koperasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Boyolali
Jl. Nusantara, Kompleks Pemkab Boyolali Keluruhan Kemiri, Kecamatan Mojosongo.
No. Telepon (0276) 321142 / 322322
- Jaka Santosa, S.H : 081 226 057 5592
- Dadut Setiyadi, S.IP : 081 327 389 760
- Darto, S.H, M.H : 081 548 578 801
Selesai
Senin, 17 Mei 2021 - 08:52 WIBKabupaten Boyolali
Demikian tanggapan kami