Detail Aduan
Disposisi
Rabu, 13 September 2017 - 09:13 WIB
Admin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke INSPEKTORAT
Verifikasi
Rabu, 13 September 2017 - 14:28 WIB
INSPEKTORAT
Selesai
Selasa, 19 September 2017 - 07:31 WIB
INSPEKTORAT
Terima kasih atas laporan Saudara
1. Ketentuan yang mengatur biaya pemilihan perangkat desa adalah Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati setempat.
2. Secara umum biaya ditanggung oleh desa (APBDesa) dan pihak ketiga (para calon).
3. Dimusyarwarahkan antara panitia dan para calon, dan didalam musyawarah tersebut akan diputuskan besaran biaya yang ditanggung para calon.