Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP98893662

Rincian Aduan

LGWP98893662

Selesai Public
13 Sep 2017
0 ditandai
assalamualikum wr wb.pak gajar??kulo bade taken, sebenere dados perangkat desa niku daftare telas pinten lan ngantos pelantikan niku telas pinten..matur suwun pak ganjar p

Disposisi

Rabu, 13 September 2017 - 09:13 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke INSPEKTORAT

Verifikasi

Rabu, 13 September 2017 - 14:28 WIB

INSPEKTORAT

Selesai

Selasa, 19 September 2017 - 07:31 WIB

INSPEKTORAT

Terima kasih atas laporan Saudara 1. Ketentuan yang mengatur biaya pemilihan perangkat desa adalah Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati setempat. 2. Secara umum biaya ditanggung oleh desa (APBDesa) dan pihak ketiga (para calon). 3. Dimusyarwarahkan antara panitia dan para calon, dan didalam musyawarah tersebut akan diputuskan besaran biaya yang ditanggung para calon.