Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP98893662
Rincian Aduan
LGWP98893662
Selesai
Public
assalamualikum wr wb.pak gajar??kulo bade taken, sebenere dados perangkat desa niku daftare telas pinten lan ngantos pelantikan niku telas pinten..matur suwun pak ganjar p
Disposisi
Rabu, 13 September 2017 - 09:13 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke INSPEKTORAT
Verifikasi
Rabu, 13 September 2017 - 14:28 WIBINSPEKTORAT
Selesai
Selasa, 19 September 2017 - 07:31 WIBINSPEKTORAT
Terima kasih atas laporan Saudara
1. Ketentuan yang mengatur biaya pemilihan perangkat desa adalah Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati setempat.
2. Secara umum biaya ditanggung oleh desa (APBDesa) dan pihak ketiga (para calon).
3. Dimusyarwarahkan antara panitia dan para calon, dan didalam musyawarah tersebut akan diputuskan besaran biaya yang ditanggung para calon.