Rincian Aduan : LGWP98859982

Selesai Public

KABUPATEN BANYUMAS, 20 Aug 2020

Assalamu'alaikum warohmatullohi wabarokatuh,,, Kepada Yth. Team Saber Pungli Jateng Sepengetahuan saya, tidak ada biaya untuk pengukuran tanah yg harus dibayarkan oleh pemilik tanah yg meminta pengukuran tanahnya ke pemdes. Namun, di Desa Karangkemiri Kec Karanglewas Kabupaten Banyumas, pengukuran tanah dikenakan biaya yg cukup tinggi. Tidak ada kuitansi tanda terima pembayaran, tetapi dapat diselidiki utk pembuktiannya dengan bertanya langsung kepada pemilik tanah yg diukur tanahnya. Beberapa informasi petunjuk yg mungkin dapat digali kebenarannya, namun dg catatan jika ybs tidak takut untuk mengungkapkannya, antara lain : 1). Bpk. Casim, RT 4 RW 2, membayar sekitar Rp 6 juta untuk pengukuran tanah 2). Bpk. Idin/Bagol, RT 5 RW 2, membayar sekitar 3% dari harga tanah untuk biaya pengukuran 3). Bpk. Narpan, RT 3 RW 2, membayar Rp 7 juta untuk biaya pengukuran Rencana tgl 16 Agustus 2020, Bpk Radis RT 2 RW 2, akan meminta dilakukan pengukuran 2 lokasi, telah konsultasi dg Sekdes, biaya sekitar Rp 5 juta. Di beberapa RW lain juga berlaku demikian. Praktek ini telah berjalan lama namun mungkin tidak ada yg berani melaporkannya. Dulu saat masa kampanye, Kades petahana, saat ditanya wakil ketua BPD/Bpk Slamet Sanwireja tentang biaya pengukuran tanah, ybs mengatakan bahwa biaya ukur tanah gratis mengikuti aturan, tapi sekarang terjadi praktek tsb. Jika ini merupakan salah satu bentuk pungutan liar, mohon kiranya dapat ditindaklanjuti sehingga tidak ada lagi praktek tsb dan kiranya hukum dapat ditegakkan. Atas perhatian dan kerja samanya, saya ucapkan terima kasih.

0 Orang Menandai Aduan Ini