Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP98834865
Rincian Aduan
LGWP98834865
Selesai
Public
Assalamualaikum Pak, maaf saya mau menanyakan, apakah ada rencana sekolah akan masuk normal minggu depan, anak saya Membawa surat pernyataan dari sekolah yg isinya meminta orang tua murid dari SMP N 1 ketanggungan Brebes Jawa Tengah untuk menandatangani surat pernyataan mengizinkan anaknya masuk sekolah normal pada minggu depan. Mengingat kondisi pandemik cofid 19 yg dari hari kehari makin meningkat. Mohon penjelasan nya Pak.
Disposisi
Kamis, 13 Agustus 2020 - 12:24 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Brebes
Verifikasi
Jumat, 14 Agustus 2020 - 09:18 WIBKabupaten Brebes
Terimakasih telah menggunakan layanan aduan kami, selanjutnya akan kami teruskan pada pihak terkait.
Progress
Selasa, 25 Agustus 2020 - 16:17 WIBKabupaten Brebes
Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kab. Brebes sudah membuat surat edaran tentang Pembelajaran Tatap Muka (PTM) pada tahun pelajaran 2020/2021 di masa pandemi corona virus disease 2019 (covid-19) di Kabupaten Brebes. Disampaikan hal-hal sebagai berikut :
- Pembelajaran tatap muka (PTM) untuk SD/Paket A, SMP/ Paket B dan Paket C dilaksanakan mulai tanggal 18 Agustus 2020
- Satuan Pendidikan mempersiapkan sarana dan prasarana preventif terhadap penularan corona virus disease 2019 (covid-19), (tempat cuci tangan, masker, thermogun, hand sanitizer dll).
- Surat Pernyataan Ijin dari orang tua/ wali murid.
- Semua kegiatan pembelajaran tatap muka (PTM) yang dilakukan di satuan pendidikan harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
- Rombongan belajar (rombel) dibagi menjadi beberapa kelompok belajar (shift), tip shift maksimal 50% dari jumlah peserta didik tiap rombel.
- Durasi pembelajaran tatap muka (PTM) di satuan pendidikan maksimai 3 jam (180 menit) tanpa jam istirahat.
- Setiap hari satuan pendidikan melaksanakan pembelajaran maksimal 3 shift atau sekolah dapat mengatur jam masuk dan pulang tidak bersamaan.
- Siswa memperoleh materi sekurang-kurangnya 2 mapel tiap hari.
- Materi pembelajaran berupa materi essensial dan tidak mengejar target kurikulum.
- Kantin sekolah tidak diperbolehkan buka, peserta didik dipersilahkan membaca makanan dari rumah masing - masing.
- Apabila ada penambahan kasus/ level resiko daerah naik, satuan pendidikan wajib menutup kembali kegiatan pembelajaran tatap muka (PTM).
Selesai
Selasa, 22 September 2020 - 10:57 WIBKabupaten Brebes
laporan selesai