Rincian Aduan : LGWP98771098

Selesai Public

KABUPATEN GROBOGAN, 16 Nov 2019

Assalamu’alaikum Dengan ini kami sebagai warga ingin melaporkan jika konflik kandang yang tidak kunjung selesai bahkan sekarang adanya kegiatan yang dilakukan oleh peternak ayam yang berada di dekat permukiman warga berupa pemasukan sekam padi dan pakan ayam. Sedangkan warga sekitar menolak keberadaan kandang ayam tersebut dengan beberapa point : 1. Suara mesin Blower dan Genset yang sangat mengganggu warga 2. Limbah kandang yang dapat mencemari sumber mata air warga sekitar 3. Timbulnya penyakit yang disebabkan oleh lalat 4. Ditanamnya tiang pancang cerobong yang berada di tengah saluran air sehingga mampu mengganggu aliran air. 5. Menurut undang-undang Dinas Peternakan jarak terdekat antara kandang dan permukiman adalah 200m, sedangkan jarak kandang yang berada di dusun Keyongan kurang dari 50m dari permukiman warga. Undang-undang dibuat untuk ditaati bukan digunakan untuk kepentingan Pengusaha. Sebelumnya sudah diadakan mediasi di Purwodadi, dan menghasilkan perjanjian jika tidak adanya aktivitas sebelum adanya izin dari warga sekitar. Kami mohon untuk menindak lanjuti sengketa yang tak kunjung usai ini karena Pemkot Grogoban tidak mampu mengatasi masalah ini.

0 Orang Menandai Aduan Ini