Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP98731694
Rincian Aduan
LGWP98731694
Selesai
Public
Di tempat kami batuan covid gax dapat smu hanya di pilih pilih yang lai juga dapat cuman 100 rb tapi gx dapat smua..mohon di tegaskan...
Disposisi
Sabtu, 23 Mei 2020 - 11:18 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Kendal
Verifikasi
Rabu, 27 Mei 2020 - 08:04 WIBKabupaten Kendal
Pendataan Bansos diberikan oleh RT/RW setempat dan ditetapkan melalui Musdes/Muskel. Data tersebut kemudian dikirim ke Kementrian Sosial RI dan kemudian diolah Kementrian Sosial RI.
Selesai
Senin, 08 Juni 2020 - 09:20 WIBKabupaten Kendal
Kepada Yth,
Sdr. Bapak/Ibu
ditempat
Berikut ini kami sampaikan halhal sebagai berikut :
1. Di masa pandemi, Pemerintah meluncurkan program jaring pengaman sosial (JPS) bagi masyarakat terdampak covid19 dalam bentuk bantuan pemenuhan kebutuhan dasar berupa uang tunai atau sembako dengan sasaran keluarga miskin yang belum menerima bantuan sosial dari Pemerintah.
2. Data Calon Penerima Bantuan Sosial/JPS diputuskan melalui musyawarah Desa/Kelurahan dengan dihadiri oleh perangkat Desa/Kelurahan, Ketua RT dan RW serta tokoh Masyarakat.
3. Berdasarkan hasil konfirmasi dengan pihak Desa, Bahwa saudara telah diusulkan pada Bantuan Sosial Tunai Anggaran dari APBN.
4. Bantuan Sosial tersebut berbasis NIK sehingga apabila NIK tidak valid maka akan otomatis tertolak oleh Kementrian Sosial.
Demikian jawaban dari kami atas pengertiannya disampaikan terimakasih.Pendataan Bansos diberikan oleh RT/RW setempat dan ditetapkan melalui Musdes/Muskel. Data tersebut kemudian dikirim ke Kementrian Sosial RI dan kemudian diolah Kementrian Sosial RI.
Sdr. Bapak/Ibu
ditempat
Berikut ini kami sampaikan halhal sebagai berikut :
1. Di masa pandemi, Pemerintah meluncurkan program jaring pengaman sosial (JPS) bagi masyarakat terdampak covid19 dalam bentuk bantuan pemenuhan kebutuhan dasar berupa uang tunai atau sembako dengan sasaran keluarga miskin yang belum menerima bantuan sosial dari Pemerintah.
2. Data Calon Penerima Bantuan Sosial/JPS diputuskan melalui musyawarah Desa/Kelurahan dengan dihadiri oleh perangkat Desa/Kelurahan, Ketua RT dan RW serta tokoh Masyarakat.
3. Berdasarkan hasil konfirmasi dengan pihak Desa, Bahwa saudara telah diusulkan pada Bantuan Sosial Tunai Anggaran dari APBN.
4. Bantuan Sosial tersebut berbasis NIK sehingga apabila NIK tidak valid maka akan otomatis tertolak oleh Kementrian Sosial.
Demikian jawaban dari kami atas pengertiannya disampaikan terimakasih.Pendataan Bansos diberikan oleh RT/RW setempat dan ditetapkan melalui Musdes/Muskel. Data tersebut kemudian dikirim ke Kementrian Sosial RI dan kemudian diolah Kementrian Sosial RI.