Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP98731694

Rincian Aduan

LGWP98731694

Selesai Public
KABUPATEN KENDAL
22 May 2020
0 ditandai
Di tempat kami batuan covid gax dapat smu hanya di pilih pilih yang lai juga dapat cuman 100 rb tapi gx dapat smua..mohon di tegaskan...

Disposisi

Sabtu, 23 Mei 2020 - 11:18 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Kendal

Verifikasi

Rabu, 27 Mei 2020 - 08:04 WIB

Kabupaten Kendal

Pendataan Bansos diberikan oleh RT/RW setempat dan ditetapkan melalui Musdes/Muskel. Data tersebut kemudian dikirim ke Kementrian Sosial RI dan kemudian diolah Kementrian Sosial RI.

Selesai

Senin, 08 Juni 2020 - 09:20 WIB

Kabupaten Kendal

Kepada Yth,
Sdr. Bapak/Ibu
ditempat

Berikut ini kami sampaikan halhal sebagai berikut :

1. Di masa pandemi, Pemerintah meluncurkan program jaring pengaman sosial (JPS) bagi masyarakat terdampak covid19 dalam bentuk bantuan pemenuhan kebutuhan dasar berupa uang tunai atau sembako dengan sasaran keluarga miskin yang belum menerima bantuan sosial dari Pemerintah.

2. Data Calon Penerima Bantuan Sosial/JPS diputuskan melalui musyawarah Desa/Kelurahan dengan dihadiri oleh perangkat Desa/Kelurahan, Ketua RT dan RW serta tokoh Masyarakat.

3. Berdasarkan hasil konfirmasi dengan pihak Desa, Bahwa saudara telah diusulkan pada Bantuan Sosial Tunai Anggaran dari APBN.

4. Bantuan Sosial tersebut berbasis NIK sehingga apabila NIK tidak valid maka akan otomatis tertolak oleh Kementrian Sosial.

Demikian jawaban dari kami atas pengertiannya disampaikan terimakasih.Pendataan Bansos diberikan oleh RT/RW setempat dan ditetapkan melalui Musdes/Muskel. Data tersebut kemudian dikirim ke Kementrian Sosial RI dan kemudian diolah Kementrian Sosial RI.