Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP98699125
KABUPATEN JEPARA, 21 Sep 2017
Assalamualaikum Bapak Gubernur Provinsi Jawa Tengah yang saya cintai. Perihal kredit mitra 25, apakah pakai agunan?karena yang saya tahu selama ini baik sosialisasinya mitra 25 tidak pakai agunan dengan suku bunga 7%. Dua minggu yang lalu, saya ajukan kredit mitra 25 di BPD Jateng cabang Jepara dengan meminjam uang 10 juta rupiah dengan jangka waktu 2 tahun. Sewaktu dikantor hanya ditanya kelengkapan fotokopi kk dan ktp serta surat keterangan dari desa bahwa saya memiliki bisnis tersebut. Namun setelah disurvey dari pihak bank, bank meminta sertifikat tanah asli yang kami tempati, katanya untuk sekedar dititipkan.namun kami tolak.bagaimana ini pak?implementasi program njenengan ?apa yang salah? Mohon bantuan dan bimbingannya.
Disposisi
Kamis, 21 September 2017 - 09:54 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Jumat, 22 September 2017 - 09:34 WIB
BANK JATENG
Perlu diketahui bahwa Bank Jateng merupakan lembaga perbankan yang seluruh operasionalnya diatur dan diawasi oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan) termasuk didalamnya adalah ketentuan dan aturan tentang realisasi pengajuan kredit. Satu hal yang harus digaris bawahi bahwa Bank memberikan kredit kepada masayarakat, salah satu aspek yang harus dipertimbangkan adalah menjaga nasabah kredit agar tidak terjadi gagal bayar. Untuk itu segala aspek terkait kelayakan usaha, proyeksi usaha dan kemampuan nasabah dalam menjaga perputaran usahanya benar benar menjadi pertimbangan penting bagi Bank Jateng.
Nah untuk itu kredit mitra jateng 25 akan diberikan kepada nasabah kredit dengan Tanpa Jaminan, bilamana seluruh aspek terkait kelayakan usaha, proyeksi usaha dan kemampuan nasabah dalam menjaga perputaran usahanya benar benar dinilai layak oleh Bank Jateng. Demikian sebaliknya, jika petugas kami dalam menganalisa usaha debitur dinilai mempunyai potensi gagal bayar dan proyeksi usahanya tidak sesuai standar yang ditetapkan Bank Jateng atau yang diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan maka Bank Jateng akan menolak pengajuan kredit tersebut Atau........memberikan opsi pilihan dengan penyertaan jaminan sebagai penguat Bank dalam mengantisipasi terjadinya ketidak mampuan nasabah dalam mengembalikan pagu kredit yang telah diberikan.
Demikian informasi singkat yang dapat kami berikan. Untuk informasi lebih detail kami sarankan bapak ibu dapat menemui petugas kredit di cabang terdekat dan sampaikan pertanyaan sedetail mungkin dan sebanyak mungkin....agar informasi yang bapak ibu butuhkan dapat terjawab dengan memuaskan. Bapak ibu juga dapat memanfaatkan No Whatsapp 085201201201 untuk penyampaian komplain atau Call Center 14066 untuk informasi produk dan layanan. Terimakasih.
Progress
Rabu, 26 Februari 2020 - 14:58 WIB
BANK JATENG
Selesai
Rabu, 26 Februari 2020 - 14:58 WIB
BANK JATENG