Detail Aduan
Disposisi
Senin, 16 Agustus 2021 - 08:40 WIB
Admin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Verifikasi
Senin, 16 Agustus 2021 - 11:44 WIB
DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
laporan diterima
Selesai
Rabu, 18 Agustus 2021 - 09:50 WIB
DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Hasil pengecekan dan konfirmasi dengan pelapor (Fifi Safucy) atas laporan pengaduan yang disampaikan melalui Lapor Gub (15/8), kami sampaikan hal-hal sbb:
1. Calon pelanggan mendaftar pasang Baru tarif subsidi melalui Online, tetapi pada saat pendaftaran NIK yang diajukan sudah terdaftar oleh meteran lain sehingga proses permohonan pasang baru tarif subsidi tidak bisa dilakukan.
2. Pada tanggal 15/08/2021, Calon Pelanggan memberikan laporan keluhan melalui lapor gub Jateng.
3. Petugas PLN Banjarnegara mengkonfirmasi kepada Calon Pelanggan tentang keluhan yang di ajukan. Petugas PLN melakukan komunikasi via Telefon untuk mengkonfirmasi ke calon pelanggan dengan meminta NIK dalam kartu keluarga yang di daftarkan untuk proses Pasang Baru.
3. NIK yang akan di daftarkan Atas nama Bekti Ragil Susanti dengan No NIK : 3304115808830005, setelah petugas melakukan pengecekan di info BDT AP2T bahwa NIK tersebut sudah terpakai atas nama Suprihatin Ds. Pingit dengan ID PEL 522040741720 tarif R1/450 .
4. Petugas mengkonfirmasi Kembali ke Calon Pelanggan atas informasi point 3, dan calon pelanggan mengakui Listrik atas nama Suprihatin Ds. Pingit dengan ID PEL 522040741720 tarif R1/450 adalah benar dipakai untuk keperluan Rumah Tangga yang bersangkutan.
5. Calon pelanggan sebelumnya belum mengetahui apabila nomor NIK dalam satu Kartu Keluarga hanya berlaku untuk mendaftarkan satu ID PEL bertarif Subsidi. Petugas PLN menjelaskan hal tersebut dan sudah diterima dengan baik oleh Calon Pelanggan.
Terima kasih