Minggu, 13 September 2020 - 16:58 WIB
Kabupaten Demak
Yth. Sdr. M. Dwi W
Assalamu'alaikum wr wb
Mohon maaf sebelumnya, salah satu warga Desa pecuk Kecamatan Mijen yang menanyakan terkait permasalahan bansos covid-19 :
1. Bantuan memang kami upayakan merata per KK ( yg berhak ), kecuali memang yg tdk diperkenankan menerima bansos ( PNS, TNI / polri, pensiunan, dll ) namun semua itu harus memenuhi kategori kelayakan dan ditentukan dalam forum musdes , melibatkan RT/RW, BPD, dan berdasarkan peraturan yang berlaku.
2. Kami dari pihak desa, mendata by name by addres nama2 penerima bantuan ( PKH, BPNT, BST, JPS PROV,
JPS Kab ), kemudian nama2 yang belum tercantum di penerima bantuan tersebut namun berhak / layak mendapatkan bantuan kami cover dari BLT DD ( dgn mekanisme dan regulasi yang sudah ditetapkan pemerintah ).
3. Terkait nominal bantuan jika memang berharap merata itu tidak bisa karena bantuan sudah ada kriteria dan nominal msg2. Contoh : ada yang uang, ada yang sembako ( sembako sendiri ada yang 3 bulan ada yang 9 bulan ( BPNT Perluasan ).
Sementara itu jawaban dari pemdes Pecuk, kurang lebihnya mohon maaf .
Wassalamu' Alaikum wr wb