Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP98628804

Rincian Aduan

LGWP98628804

Progress Public
KABUPATEN PURBALINGGA
06 Jun 2020
0 ditandai
Bapak Gubernur Yth kami sudah pernah melaporkan kepada Bapak menyangkut penyimpangan dana desa kebutuh th anggaran 2019, yang dilakukan oleh Kaur Perencanaan. Kami juga sudah melaporkan ke Polres Purbalingga, tembusan dikirim ke Inspektorat, Kejaksaan Negeri, Kapolda, Ka dit Reskrim Polda, Kejaksaan Tinggi. Audit inspektorat sudah turun ke desa kebutuh hari Rabu dan Kamis tg 27 dan 28 Mei 2020. Hasilnya belum diketahui. Ada yang dirasa aneh yaitu, pada malam Sabtu tg 23 Mei 2020, Inspektorat menelpon Camat Bukateja agar Pemerintah Desa Kebutuh Menyetor uang Rp 100 jt sebelum hari rabu tg 27 Mei artinya menyetor uang sebelum ada audit Inspektorat, Kami sangat mencurigai Inspektorat. Ditambah baru saja ada informasi dari Sekdes bahwa Camat bukateja mendapat pesan dari inspektorat agar jangan sampai dipecat oknum perangkat yang menyimpangkan keuangan DD itu. Padahal sebagian besar warga desa kebutuh menginginkan diberhentikan dan mengembalikan uang. Kami sudah mengumpulkan ribuan tanda tangan yang menginginkan itu. Saya kirimkan juga nmr hp camat Bukateja 081327200437 terima kasih

Disposisi

Minggu, 07 Juni 2020 - 19:13 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke INSPEKTORAT

Verifikasi

Senin, 08 Juni 2020 - 14:26 WIB

INSPEKTORAT

Progress

Rabu, 08 Juli 2020 - 10:08 WIB

INSPEKTORAT

Telah dilimpahkan melalui Surat Nomor 356/1714/sus/2020 tanggal 12 Juni 2020 kepada Bupati Purbalingga cq. Inspektur