Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP98628804
KABUPATEN PURBALINGGA, 06 Jun 2020
Bapak Gubernur Yth kami sudah pernah melaporkan kepada Bapak menyangkut penyimpangan dana desa kebutuh th anggaran 2019, yang dilakukan oleh Kaur Perencanaan. Kami juga sudah melaporkan ke Polres Purbalingga, tembusan dikirim ke Inspektorat, Kejaksaan Negeri, Kapolda, Ka dit Reskrim Polda, Kejaksaan Tinggi. Audit inspektorat sudah turun ke desa kebutuh hari Rabu dan Kamis tg 27 dan 28 Mei 2020. Hasilnya belum diketahui. Ada yang dirasa aneh yaitu, pada malam Sabtu tg 23 Mei 2020, Inspektorat menelpon Camat Bukateja agar Pemerintah Desa Kebutuh Menyetor uang Rp 100 jt sebelum hari rabu tg 27 Mei artinya menyetor uang sebelum ada audit Inspektorat, Kami sangat mencurigai Inspektorat. Ditambah baru saja ada informasi dari Sekdes bahwa Camat bukateja mendapat pesan dari inspektorat agar jangan sampai dipecat oknum perangkat yang menyimpangkan keuangan DD itu. Padahal sebagian besar warga desa kebutuh menginginkan diberhentikan dan mengembalikan uang. Kami sudah mengumpulkan ribuan tanda tangan yang menginginkan itu. Saya kirimkan juga nmr hp camat Bukateja 081327200437 terima kasih
Disposisi
Minggu, 07 Juni 2020 - 19:13 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 08 Juni 2020 - 14:26 WIB
INSPEKTORAT
Progress
Rabu, 08 Juli 2020 - 10:08 WIB
INSPEKTORAT