Rabu, 17 Juni 2020 - 10:22 WIB
Kabupaten Grobogan
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 Pasal 8 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2007 dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 814.1/169/SJ Tanggal 10 Januari 2013 Tentang Penegasan Larangan Pengangkatan Tenaga Honorer bagi Gubernur dan Bupati/Walikota se - Indonesia serta ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja.
Mendasarkan ketentuan tersebut, maka Pejabat Pembina Kepegawaian dan pejabat lain di lingkungan instansi, dilarang mengangkat tenaga honorer atau yang sejenis, kecuali ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Keberadaan tenaga Non ASN didasarkan kepada Permendagri tentang Petunjuk Penyusunan APBD, yang mengamanatkan :
Penganggaran honorarium bagi ASN dan Non ASN memperhatikan asas kepatutan, kewajaran, rasionalitas dan efektifitas dalam pencapaian sasaran program dan kegiatan sesuai dengan kebutuhan dan waktu pelaksanaan kegiatan dalam rangka mencapai target kinerja kegiatan dimaksud. Berkaitan dengan hal tersebut, pemberian honorarium bagi ASN dan Non ASN dibatasi dan hanya didasarkan pada pertimbangan bahwa keberadaan ASN dan Non ASN dalam kegiatan memiliki peranan dan kontribusi nyata terhadap efektifitas pelaksanaan kegiatan dimaksud.
Mendasarkan amanat tersebut, maka pemberian honorarium didasarkan kepada :
-
Kebutuhan kegiatan pada masing masing SKPD ;
-
Dilaksanakan mendasarkan asas kepatutan, kewajaran, rasionalitas dan efektifitas:
-
Besarannya dihitung berdasarkan upah harian;
-
Pengaturannya dituangkan dalam peraturan bupati dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah.