Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP98552270
Rincian Aduan
LGWP98552270
Selesai
Public
Penyalagunaan Letter D 633 dengan nama Tugini kusban oleh Mantan Lurah Kalongan ( Sutarno) dengan pemalsuan tanda tangan pada surat kuasa. Kondisinya saat ini diatas Tanah milik saya, telah dibangun 3 Rumah diluar dari sepengatahuan saya selaku pemilik resmi tanah tsb. Saya Sudah melapor ke Polres Ungaran sejak 2011 namun sampai sekarang tidak ada keberlanjutannya dan malah cenderung memihak pada Lurah Penipu tsb. Mohon sangat dibantu Pak Gubernur nasib Rakyat kecil seperti Saya ini. Tolong tegakan keadilan bagi saya.
Disposisi
Rabu, 10 Juni 2020 - 09:13 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kepolisian Daerah Jawa Tengah
Verifikasi
Rabu, 10 Juni 2020 - 09:13 WIBKepolisian Daerah Jawa Tengah
Terima kasih atas laporannya saudara Tugini Kusban. Laporan Anda sudah ditindaklanjuti. Jika anda ingin melaporkan terkait Keamanan Jawa Tengah bisa dilaporkan melalui hotline 08112790110 dan E-Complaint Polda Jawa Tengah
Progress
Senin, 13 Juli 2020 - 08:33 WIBKepolisian Daerah Jawa Tengah
penanganannya di limpahkan ke Polres Semarang untuk menidaklanjuti.
Selesai
Jumat, 15 Januari 2021 - 10:19 WIBKepolisian Daerah Jawa Tengah
| Bahwa perkaranya masih dalam penyelidikan krn menunggu tambahan barang bukti pembanding yg belum diserahkan pelapor / penasehat pelapor. |