Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP98514535

Rincian Aduan

LGWP98514535

Selesai Public
KABUPATEN PEMALANG
07 Jan 2021
0 ditandai
Assalamualaikum pak gubernur,mau tanya cara dan persyaratan supaya anak saya yang disabilitas , bisa terdaftar dlm program asistensi sosial penyandang disabilitas berat (ASPDB)

Disposisi

Kamis, 07 Januari 2021 - 09:18 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS SOSIAL

Verifikasi

Rabu, 27 Januari 2021 - 11:07 WIB

DINAS SOSIAL

Prosedur unt mendptkan Kartu PD:
 
-Ybs.hrs terdaftar dlm aplikasi Sistem Informasi Managemen Penyandang Disabilitas/SIMPD.(melalui Pendamping PD sesuai kewilayahan dng mengisi formulir persyaratan)

di Jtng terdapat 12 Pendamping PD.

unt lebih jelasnya bisa lngsung ke Dinsos Kab/Kota.
 
(Kartu Penyandang Disabilitas,merupakan Program Kemensos RI)
 
-Penerbitan Kartu PD secara bertahap,utamanya yg mendptkan bantuan Asistensi Sosial PD/ASPD dan PD yg mendpt layanan didlm LKS.
 
Kegunaan Kartu PD:
 
-Sbg Identitas agar terdaftar di Data Nasional,shg kedepan dlm penerbitan KTP akan dicantumkan ragam kedisabilitasannya.
 
-Unt mendapatkan konsesi(keringanan/potongan biaya pelayanan publik)olehPemerintah, Pemerintah Daerah Prov,Kab/Kota berdasarkan kebijakan kewenangan,sbgmn diatur dlm UU No 8/2016 ttg PD.
(namun belum semua melaksakan).

Selesai

Kamis, 04 Februari 2021 - 07:31 WIB

DINAS SOSIAL