Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP98382878
Rincian Aduan
LGWP98382878
Selesai
Public
Lampiran
Mau melaporkan ada warga seorang ibu penjual es dawet yang sejak awal pandemi yang bersangkutan belum mendapatkan bantuan dalam bentuk apapun.
Topik
Disposisi
Rabu, 09 September 2020 - 15:47 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Kendal
Verifikasi
Kamis, 10 September 2020 - 08:08 WIBKabupaten Kendal
terimakasih atas laporannya, aduan sudara akan segera kami koordinasikan dengan dinas sosial kabupaten kendal, semoga segera ada tindaklanjut
Selesai
Jumat, 18 September 2020 - 09:40 WIBKabupaten Kendal
Kepada Yth,
Sdr. Bapak Muhammad Zainul Muttaqin
di tempat
Berikut ini kamio sampaikan halhal sebagai berikut :
1. Di masa pandemi, Pemerintah baik Pusat maupun Daerah meluncurkan program Jaring Pengaman Sosial (JPS) bagi masyarakat terdampak covid19 dalam bentuk bantuan pemenuhan kebutuhan dasar berupa uang tunai atau sembako dengan sasaran keluarga miskin yang belum menerima bantuan sosial dari Pemerintah.
2. Data Calon Penerima Bantuan Sosial tersebut berasal dari :
a. Keluarga yang terdata di DTKS dengan NIK Valid yang kemudian harus dilakukan verifikasi dan validasi oleh Pemerintah Desa/Kelurahan.
b. Keluarga Non DTKS yang diusulkan oleh Pemerintah Desa/Kelurahan. Keduannya diputuskan melalui Musyawarah Desa/Kelurahan
dengan dihadiri Perangkat Desa/Kelurahan, Ketua RT dan RW serta tokoh masyarakat.
Demikian jawaban dari kami atas pengertiannya disampaikan terima kasih.
Sdr. Bapak Muhammad Zainul Muttaqin
di tempat
Berikut ini kamio sampaikan halhal sebagai berikut :
1. Di masa pandemi, Pemerintah baik Pusat maupun Daerah meluncurkan program Jaring Pengaman Sosial (JPS) bagi masyarakat terdampak covid19 dalam bentuk bantuan pemenuhan kebutuhan dasar berupa uang tunai atau sembako dengan sasaran keluarga miskin yang belum menerima bantuan sosial dari Pemerintah.
2. Data Calon Penerima Bantuan Sosial tersebut berasal dari :
a. Keluarga yang terdata di DTKS dengan NIK Valid yang kemudian harus dilakukan verifikasi dan validasi oleh Pemerintah Desa/Kelurahan.
b. Keluarga Non DTKS yang diusulkan oleh Pemerintah Desa/Kelurahan. Keduannya diputuskan melalui Musyawarah Desa/Kelurahan
dengan dihadiri Perangkat Desa/Kelurahan, Ketua RT dan RW serta tokoh masyarakat.
Demikian jawaban dari kami atas pengertiannya disampaikan terima kasih.