Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP98378678
KOTA PEKALONGAN, 03 Nov 2015
assalam mualaikum wr wb. pak gubenur saya mau melapor kalo di kota pekalongan, hampir semua sekolah sd dan smp negeri memungut sumbangan yang peruntukannya tidak jelas. mohon pak di tindak matursuwun.wassalam mualaikum wr.wb
Disposisi
Rabu, 04 November 2015 - 10:56 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Rabu, 16 Desember 2015 - 12:18 WIB
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
- Peraturan Pemerintah Nomor 48 tahun 2008 tentang pendanaan pendidikan menegaskan bahwa Pendidikan merupakan tanggungjawab Pemerintah, orang tua dan masyarakat. Artinya, tanggungjawab pembiayaan pendidikan tidak hanya bertumpu pada Pemerintah, tetapi masyarakat dan orang tua diharapkan mampu berkontribusi sesuai dengan kapasitas dan kemampuannya.
- Perlu saudara ketahui bahwa Pemerintah melarang adanya pungutan pada Sekolah Negeri sebagaimana diatur dalam Permendikbud No. 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar, namun demikian masyarakat dan orang tua diharapkan menyumbang.
Pasal 1 ayat:
- Pungutan adalah penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang dan/ barang/jasa pada satuan pendidikan dasar yang berasal dari peserta didik atau orangtua/wali secara langsung yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan oleh satuan pendidikan dasar,
- Sumbangan adalah penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang dan/atau barang/jasa yang diberikan oleh peserta didik, orangtua/wali, perseorangan atau lembaga lainnya kepada satuan pendidikan dasar yang bersifat sukarela, tidak memaksa, tidak mengikat, dan tidak ditentukan oleh satuan pendidikan dasar baik jumlah maupun jangka waktu pemberiannya.
Dengan demikian dapat dipahami bahwa pungutan berbeda dengan sumbangan.
- Terkait dengan laporan Saudara perihal pungutan pada semua Sekolah SD dan SMP di Pekalongan akan ditndaklanjuti dengan kalrifikasi oleh instansi teknis pendidikan. Selanjutnya saya berharap agar Saudara dapat membangun Komunikasi dengan Pemerintah Kota Pekalongan dengan membawa bukti yang dapat dipertanggungjawabkan untuk ditindaklanjuti.