Jumat, 04 Mei 2018 - 13:49 WIB
DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )
secara normatif mekanisme pengangkatan perangkat desa saat ini berpedoman pada permendagri nomor 83 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa sebagaimana telah diubah dengan permendagri nomor 67 tahun 2017 tentang perubahan atas permendagri nomor 83 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa..
selanjutnya di tingkat kabupaten pengaturan terhadap pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa diatur dengan peraturan daerah dan peraturan bupati masing-masing kabupaten yang berpedoman pada permendagri tersebut..
berdasarkan hasil koordinasi dengan dispermades kabupaten klaten, bahwa pelaksanaan seleksi perangkat desa di kabupaten klaten saat ini berpedoman pada perda kabupaten klaten nomor 14 tahun 2017 tentang tata cara pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa dan perbup klaten nomor 6 tahun 2018 tentang pedoman pelaksanaan perda kabupaten klaten nomor 14 tahun 2017 tentang tata cara pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa..
terkait apabila terjadi kejanggalan dalam pelaksanaan pengangkatan perangkat desa di desa tegalrejo kecamatan bayat, untuk dugaan pelanggaran yang bersifat administrasi, misalnya salah jumlah nilai atau merasa bisa mengerjakan tapi memperoleh nilai kecil dapat dilaporkan ke camat yang membawahi wilayah desanya..sedangkan untuk pelanggaran yang mengarah pidana dapat dilaporkan kepada pihak berwajib untuk ditindaklanjuti.