Rincian Aduan : LGWP98049406

Selesai Public

KABUPATEN KEBUMEN, 12 Nov 2018

Pak kami bekerja di PD BPR BKK KEBUMEN, kami prajurit penghasil deviden untuk provinsi/daerah. Apakah diperbolehkan golongan/pangkat C4 di pimpin oleh golongan C2 dan dikepalai oleh golongan B3?? Apakah itu diperbolehkan sesuai aturan di pergub yg bapak keluarkan untuk mengatur kepegawaian di PD BPR BKK di jateng?? Bapak bisa cek data pegawai dan jabatan di kantor kami. Apakah sdh sesuai dgn pergub yg ada?? Kami selalu di motivasi agar semangat dan patuh dalam aturan. SDM baik atau buruk, semua tergantung dari kemampuan MSDM dalam mengelola sumber daya manusianya.

0 Orang Menandai Aduan Ini