Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP98049406
Rincian Aduan
LGWP98049406
Selesai
Public
Pak kami bekerja di PD BPR BKK KEBUMEN, kami prajurit penghasil deviden untuk provinsi/daerah. Apakah diperbolehkan golongan/pangkat C4 di pimpin oleh golongan C2 dan dikepalai oleh golongan B3?? Apakah itu diperbolehkan sesuai aturan di pergub yg bapak keluarkan untuk mengatur kepegawaian di PD BPR BKK di jateng?? Bapak bisa cek data pegawai dan jabatan di kantor kami. Apakah sdh sesuai dgn pergub yg ada?? Kami selalu di motivasi agar semangat dan patuh dalam aturan. SDM baik atau buruk, semua tergantung dari kemampuan MSDM dalam mengelola sumber daya manusianya.
Disposisi
Rabu, 14 November 2018 - 10:46 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke BIRO PEREKONOMIAN
Verifikasi
Rabu, 24 Juli 2019 - 15:53 WIBBIRO PEREKONOMIAN
Yth. Sdr. Desta
Kami sampaikan bahwa Struktur Organisasi dan Tata Kerja PD BPR BKK ditetapkan oleh Direksi dengan persetujuan Dewan Pengawas. Untuk selanjutnya segera kami akan konfirmasikan dengan Manajemen PD BPR BKK Kebumen.
Progress
Kamis, 18 Februari 2021 - 11:29 WIBBIRO PEREKONOMIAN
Yth. Sdr. Desta
Kami sampaikan bahwa Struktur Organisasi dan Tata Kerja PD BPR BKK ditetapkan oleh Direksi dengan persetujuan Dewan Pengawas. Untuk selanjutnya segera kami akan konfirmasikan dengan Manajemen PD BPR BKK Kebumen.
Selesai
Kamis, 18 Februari 2021 - 11:30 WIBBIRO PEREKONOMIAN
Yth. Sdr. Desta
Kami sampaikan bahwa Struktur Organisasi dan Tata Kerja PD BPR BKK ditetapkan oleh Direksi dengan persetujuan Dewan Pengawas. Untuk selanjutnya segera kami akan konfirmasikan dengan Manajemen PD BPR BKK Kebumen.