Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP98039832
Rincian Aduan
LGWP98039832
Selesai
Public
Saya mau perpanjang KTP ko susah banget y pak gubernur tolong d bantu permasalahan nysoalny saya kan perantauan JD sangat membutuhkan KTP tersebut saya warga Cilacap kecamatan Cipari terimakasih
Disposisi
Senin, 27 Maret 2017 - 14:53 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )
Verifikasi
Rabu, 29 Maret 2017 - 09:57 WIBDINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )
Laporan ditindaklanjut
Progress
Rabu, 29 Maret 2017 - 09:58 WIBDINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )
Masa berlaku KTP el tidak perlu diperpanjang seperti diamanatkan pada Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 Pasal 64 ayat (7) huruf a bahwa KTP Elektronik untuk Warga Negara Indonesia masa berlakunya seumur hidup. Selanjutnya dalam Pasal 101 huruf c KTP-el yang sudah diterbitkan sebelum Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 berlaku seumur hidup. Dengan demikian KTP Elektronik yang diterbitkan sejak tahun 2011 berlaku seumur hidup dan tidak perlu diperpanjang walaupun habis masa berlakunya. Penggantian KTP Elektronik dilakukan apabila rusak, hilang dan ada perubahan elemen data penduduk.
Selesai
Rabu, 29 Maret 2017 - 09:58 WIBDINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )
Laporan telah ditindaklanjut