Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP98039832

Rincian Aduan

LGWP98039832

Selesai Public
KABUPATEN CILACAP
23 Mar 2017
0 ditandai
Saya mau perpanjang KTP ko susah banget y pak gubernur tolong d bantu permasalahan nysoalny saya kan perantauan JD sangat membutuhkan KTP tersebut saya warga Cilacap kecamatan Cipari terimakasih

Disposisi

Senin, 27 Maret 2017 - 14:53 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )

Verifikasi

Rabu, 29 Maret 2017 - 09:57 WIB

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )

Laporan ditindaklanjut

Progress

Rabu, 29 Maret 2017 - 09:58 WIB

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )

Masa berlaku KTP el tidak perlu diperpanjang seperti diamanatkan pada Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 Pasal 64 ayat (7) huruf a bahwa KTP Elektronik untuk Warga Negara Indonesia masa berlakunya seumur hidup. Selanjutnya dalam Pasal 101 huruf c KTP-el yang sudah diterbitkan sebelum Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 berlaku seumur hidup. Dengan demikian KTP Elektronik yang diterbitkan sejak tahun 2011 berlaku seumur hidup dan tidak perlu diperpanjang walaupun habis masa berlakunya. Penggantian KTP Elektronik dilakukan apabila rusak, hilang dan ada perubahan elemen data penduduk.

Selesai

Rabu, 29 Maret 2017 - 09:58 WIB

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )

Laporan telah ditindaklanjut