Rincian Aduan : LGWP97952868

Disposisi Public

KABUPATEN TEGAL, 27 Jun 2014

saya orang cirebon,jabar dan kena tilang di daerah tegal.karena kesibukan saya saya tidak bisa menghadiri sidang dan menurut kebiasaan stnk sy bisa saya ambil di kejaksaan.setelah ketemu oknum kejaksaan saya harus membayar uang sebesar Rp. 90.000,- sedangkan menurut pengalaman saya di daerah slawi dengan kesalahan yg sama (lampu besar motor saya tidak dinyalakan) saya hanya harus membayar Rp. 50.000,- saja.kenapa hal ini bisa terjadi pak? apakah ini ada permainan dari oknum kejaksaan yang mengambil kesempatan memperoleh uang dengan cara yg tidak halal??? saya yakin hal seperti ini tidak menimpa saya saja tapi juga menimpa orang lain. semoga laporan saya ini bisa membuat pemerintahan bapak semakin menjadi baik.Hormat saya.....

0 Orang Menandai Aduan Ini