Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP97946519

Rincian Aduan

LGWP97946519

Selesai Public
KOTA SEMARANG
31 May 2021
0 ditandai
tender outsourcing kebersihan di RSUD Demak tanpa lelang. dan pemutusan kontrak sepihak dari RSUD Demak kepada perusahaan kami mohon bantuannya untuk menindaklanjuti. terimakasih

Disposisi

Senin, 31 Mei 2021 - 08:27 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Demak

Verifikasi

Senin, 31 Mei 2021 - 08:32 WIB

Kabupaten Demak

ADUAN KAMI TERIMA DAN AKAN KAMI KOORDINASIKAN DENGAN INSTANSI TERKAIT

Progress

Senin, 31 Mei 2021 - 08:33 WIB

Kabupaten Demak

ADUAN KAMI TERIMA DAN AKAN KAMI KOORDINASIKAN DENGAN INSTANSI TERKAIT

Selesai

Senin, 31 Mei 2021 - 10:33 WIB

Kabupaten Demak

Yth Saudara Nindyo Anung Pambukao Terkait kontrak outsourching kebersihan bernilai dibawah Rp. 500juta sehingga berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 43 tahun 2020 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa pada Layanan BLUD RSUD Sunan Kalijaga Kabupaten Demak tidak melalui proses tender. Kontrak berakhir pada 31 Mei 2021 sehingga tidak ada pemutusan kontrak sepihak