Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP97946519
Rincian Aduan
LGWP97946519
Selesai
Public
tender outsourcing kebersihan di RSUD Demak tanpa lelang. dan pemutusan kontrak sepihak dari RSUD Demak kepada perusahaan kami
mohon bantuannya untuk menindaklanjuti. terimakasih
Disposisi
Senin, 31 Mei 2021 - 08:27 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Demak
Verifikasi
Senin, 31 Mei 2021 - 08:32 WIBKabupaten Demak
ADUAN KAMI TERIMA DAN AKAN KAMI KOORDINASIKAN DENGAN INSTANSI TERKAIT
Progress
Senin, 31 Mei 2021 - 08:33 WIBKabupaten Demak
ADUAN KAMI TERIMA DAN AKAN KAMI KOORDINASIKAN DENGAN INSTANSI TERKAIT
Selesai
Senin, 31 Mei 2021 - 10:33 WIBKabupaten Demak
Yth Saudara Nindyo Anung Pambukao
Terkait kontrak outsourching kebersihan bernilai dibawah Rp. 500juta sehingga berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 43 tahun 2020 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa pada Layanan BLUD RSUD Sunan Kalijaga Kabupaten Demak tidak melalui proses tender. Kontrak berakhir pada 31 Mei 2021 sehingga tidak ada pemutusan kontrak sepihak