Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP97945244
KABUPATEN BLORA, 19 Feb 2020
Truk kontainer besar dan panjang sudah sanhat sering parkir di depan area pusdiklat migas cepu...membuat pinggir jalan menjadi hancur...pihak pusdiklat migas sudah pernah memberi spanduk dilarang parkir tapi tidak dihiraukan.terus dengan cara menanam pohon dengan pot juga sudah dilakukan pusdiklat migas.namun sopir nakal masih saja tidak memperdulikan.malah setelah ada pot,parkir di geser ketengah sehingga makan jalan.membuat jalan menjadi sempit.dan hal itu juga bisa merusak jalan...kalau parkir sebentar tidak apa-apa.ini berhari-hari...mohon pihak terkait memberikan sanksi agar para sopir ini jera.sebelum terjadi kecelakaan atau jalan menjadi rusak... sebelumnya terima kasih...
Disposisi
Rabu, 19 Februari 2020 - 13:11 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 24 Februari 2020 - 08:45 WIB
DINAS PERHUBUNGAN