Rincian Aduan : LGWP97921620

Verifikasi Public

KOTA SEMARANG, 20 Oct 2020

Assalamualikum wr wb... teruntuk Bp Gubernur dan Pjs Walikota Semarang yg sedang mengemban amanah rakyat semoga senantiasa sehat dan diberkahi Allah swt... Perkenankan saya untuk menyampaikan keluh kesah terkait pelayanan PNS di lingkup Kota Semarang bidang Perizinan IMB (Izin Mendirikan Bangunan), saya adalah warga kota Semarang sedang mengajukan Izin Mendirikan Bangunan properti sederhana 1 lantai, seluruh formulir dan persyaratan telah lengkap dan saya sampaikan namun terhenti di proses Gambar IMB Dinas Tata Ruang Kota Semarang, sehingga sekitar tgl 17 Oktober 2020 melakukan pengaduan lewat SP4N Lapor terkait gambar yg terus direvisi berulang kali (sekitar 4 kali hingga saat berita ini ditulis) karena revisi bersifat subjektif (karena saya tanyakan yg betul seperti apa) Pertanyaan saya yaitu 1. Apakah memang tidak ada gambar yg baku berdasarkan peraturan daerah Kota Semarang atau memang ada unsur kesengajaan mempersulit warga karena tidak ada materi yg dijanjikan? 2. Pada hari ini saya mengajukan revisi saya kembali di loket pelayanan dan kemudian dipanggil menghadap pejabat Bp Muhammad Risqi H beserta beberapa anak buah di ruangan beliau di mana suasana kantor penuh dengan intimidasi dan tidak melayani warga sebagaimana kode etik ASN setelah aduan saya lewat SP4N Lapor, Membayangkan kedua hal tersebut sungguh sangat jauh dari semangat bapak Gubernur dan bp Presiden untuk mewujudkan birokrasi Profesional, Bersih dan Melayani. Sebagai tambahan bapak Gubernur izin IMB ini sangat terkait erat (diperlukan sebagai syarat) dengan perizinan lainnya seperti Izin Lingkungan, Izin Usaha, dan sebagainya. Hal-hal demikian saya kira tidak perlu terjadi jika ASN yg bersangkutan mematuhi SOP dan mengkomunikasikan dengan baik kepada masyarakat/ rakyat. Mugi saged dados penggalih panjenengan Bp Gubernur lan Bp Pjs Walikota serta mampu menjaga hati rakyat yg sudah mempercayakan amanah demikian pada panjenengan. Matur nuwun..

0 Orang Menandai Aduan Ini