Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP97881948

Rincian Aduan

LGWP97881948

Selesai Public
KOTA SEMARANG
21 Jan 2020
0 ditandai
Per januari bpjs naik 100 % . Dan bgmn jk yg menunggak tagihan dan yg sdh tdk mampu lg bayar tagihan krn kenaikan tsb ... Kemudian sakit perlu opname... Apakah tdk tersandung masalah tsb dan RS gak bisa atau menolak ny krn prosedur dan syarat2 gak terpenuhi.

Disposisi

Rabu, 22 Januari 2020 - 13:32 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BPJS Kesehatan

Verifikasi

Kamis, 23 Januari 2020 - 10:39 WIB

BPJS Kesehatan

Terima kasih atas pertanyaan yang disampaikan. Apabila terjadi tunggakan iuran maka secara otomatis kartu akan nonaktif untuk pelayanan kesehatan. Namun perhitungan iuran tetap berjalan oleh karena iuran bersifat wajib dan iuran diperlukan untuk prinsip gotong royong. Yang sehat membantu yang sakit. Apabila selanjutnya perlu opname maka pasien dapat mengaktifkan kembali kartu dengan melunasi tunggakan iuran dan membayar tagihan iuran berjalan di bulan tersebut. Setelah dilunasi kartu akan aktif kembali. Pemerintah memberikan konsekuensi bagi peserta yang menunggak dibedakan dengan peserta yang rutin membayar yaitu apabila rawat inap maka peserta diberikan konsekuensi ikut menanggung biaya pelayanan kesehatan sebesar 2,5 persen dari yang ditanggung JKN-KIS. Konsekuensi tersebu berlaku bila opname dialami 45 hari terhitung sejak pelunasan, apabila sudah lewat 45 hari maka konsekuensi denda pelayanan 2,5 persen tidak dikenakan lagi.

Progress

Kamis, 23 Januari 2020 - 10:39 WIB

BPJS Kesehatan

Terima kasih atas pertanyaan yang disampaikan. Apabila terjadi tunggakan iuran maka secara otomatis kartu akan nonaktif untuk pelayanan kesehatan. Namun perhitungan iuran tetap berjalan oleh karena iuran bersifat wajib dan iuran diperlukan untuk prinsip gotong royong. Yang sehat membantu yang sakit. Apabila selanjutnya perlu opname maka pasien dapat mengaktifkan kembali kartu dengan melunasi tunggakan iuran dan membayar tagihan iuran berjalan di bulan tersebut. Setelah dilunasi kartu akan aktif kembali. Pemerintah memberikan konsekuensi bagi peserta yang menunggak dibedakan dengan peserta yang rutin membayar yaitu apabila rawat inap maka peserta diberikan konsekuensi ikut menanggung biaya pelayanan kesehatan sebesar 2,5 persen dari yang ditanggung JKN-KIS. Konsekuensi tersebu berlaku bila opname dialami 45 hari terhitung sejak pelunasan, apabila sudah lewat 45 hari maka konsekuensi denda pelayanan 2,5 persen tidak dikenakan lagi.

Selesai

Kamis, 23 Januari 2020 - 10:39 WIB

BPJS Kesehatan

Terima kasih atas pertanyaan yang disampaikan. Apabila terjadi tunggakan iuran maka secara otomatis kartu akan nonaktif untuk pelayanan kesehatan. Namun perhitungan iuran tetap berjalan oleh karena iuran bersifat wajib dan iuran diperlukan untuk prinsip gotong royong. Yang sehat membantu yang sakit. Apabila selanjutnya perlu opname maka pasien dapat mengaktifkan kembali kartu dengan melunasi tunggakan iuran dan membayar tagihan iuran berjalan di bulan tersebut. Setelah dilunasi kartu akan aktif kembali. Pemerintah memberikan konsekuensi bagi peserta yang menunggak dibedakan dengan peserta yang rutin membayar yaitu apabila rawat inap maka peserta diberikan konsekuensi ikut menanggung biaya pelayanan kesehatan sebesar 2,5 persen dari yang ditanggung JKN-KIS. Konsekuensi tersebu berlaku bila opname dialami 45 hari terhitung sejak pelunasan, apabila sudah lewat 45 hari maka konsekuensi denda pelayanan 2,5 persen tidak dikenakan lagi.