Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP97858495
Rincian Aduan
LGWP97858495
Selesai
Public
Pak, sblmny sy mnta maaf,, sy bnr2nt tlog dengan sangat supay pak ganjar dpt membantu menyelesaikan mslah sy ni, sy dlu prnh pnjam online, n sampe sat ni sy sangat mnyesal, dlu sy lakukan krn kebutuhan mendesak, n tdk brpkir pnjang pak, sy pnjem dr aplikasi kekayaan saku senilai 3jt, sy hany dapat 2.043.000 saja, dan sy harus mengembalikan 3juta. Itu sdh sya lunasi, bukti pelunasan sdh ad, bukti trnfer pmbyranpun jg sdh ad, tp knp sy, klwrg sy smpe sat nish d teror trus menerus pak Ganjar, dg mengancam akan menagih ke smua kontak, bahwa saya masih ada tunggakan 12jt sampe sat ni, mnt tlog pak tindak lanjutin kasus sya ni, karena sy sdh tdk ad masalah lg dg aplikasi trsebut, bnr2 mnt tlog pak Ganjar, mohon d tindak lanjuti oknum2 trsebut, yg trus menerus meneror saya, besar harapan sy ke pak Ganjar dpt membantu kasus sy ni, sblmny trimaksih pak Ganjar.
Disposisi
Senin, 22 Juni 2020 - 09:39 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke BIRO PEREKONOMIAN
Verifikasi
Senin, 22 Juni 2020 - 11:13 WIBBIRO PEREKONOMIAN
Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK dapat memberikan keringanan tetapi mereka menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai surat Edaran OJK dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Komunikasikan dengan Pihak yang terkait dengan saudara dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan.
Kalau masih kurang jelas silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466, atau langsung masuk link : https://kreditcenter.jatengprov.go.id.
Progress
Senin, 22 Juni 2020 - 11:13 WIBBIRO PEREKONOMIAN
Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK dapat memberikan keringanan tetapi mereka menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai surat Edaran OJK dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Komunikasikan dengan Pihak yang terkait dengan saudara dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan.
Kalau masih kurang jelas silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466, atau langsung masuk link : https://kreditcenter.jatengprov.go.id.
Selesai
Senin, 22 Juni 2020 - 11:13 WIBBIRO PEREKONOMIAN
Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK dapat memberikan keringanan tetapi mereka menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai surat Edaran OJK dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Komunikasikan dengan Pihak yang terkait dengan saudara dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan.
Kalau masih kurang jelas silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466, atau langsung masuk link : https://kreditcenter.jatengprov.go.id.