Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP97839593

Rincian Aduan

LGWP97839593

Progress Public
KABUPATEN MAGELANG
21 Oct 2020
0 ditandai
Derpowangsan Tejosari Ngablak Magelang, pak kulo nyuwun solusi nipun damel guru honorer engkang gaji seminggu tapi ngajar sebulan ????

Disposisi

Rabu, 21 Oktober 2020 - 11:06 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Magelang

Verifikasi

Senin, 02 November 2020 - 14:34 WIB

Kabupaten Magelang

Terima kasih untuk laporannya, kami sampaikan pihak teknis kami

Progress

Senin, 18 Januari 2021 - 09:38 WIB

Kabupaten Magelang

Kepada Yth. Sdr. Supriyanto Berikut kami sampaikan tanggapan atas aduan saudara, sebagai berikut; Menjadi seorang guru baik PNS maupun Non PNS  memang salah satu pekerjaan paling mulia, karena tugasnya mencerdaskan kehidupan bangsa, Sebenarnya tidak ada paksaan untuk menjadi guru honorer, artinya dilakukan dengan kesadaran, kemauan sendiri tanpa adanya paksaan dan tentu saja sudah tahu konsekuensinya, diantaranya alokasi honor  bagi guru honorer adalah dari dana BOS, maka besarannya sangat tergantung dari banyak sedikitnya jumlah siswanya. Selain itu tentu saja Pemerintah Daerah tidak menutup mata, Pemerintah daerah juga selalu mengupayakan kesejahteraan guru honorer salah satunya melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menganggarkan alokasi untuk insentif GTT PTT. Selain itu juga telah mengadakan kegiatan uji kompetensi Bagi GTT/PTT bekerja sama dengan LPMP, dimana yang lolos uji kompetensi diberikan insentif  setara  UMK. Selain itu ada juga Guru Non PNS yang yang sudah mendapatkan tunjangan profesi (terutama GTY dari sekolah swasta) Demikian tanggapan kami untuk dijadikan maklum, terima kasih