Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP97818714
Rincian Aduan
LGWP97818714
Selesai
Public
Ijin lapor keluhan. kami penyedia jasa boga baik itu rumah makan atau catering dan atau lainnya ingin sekali memiliki sertifikat halal resmi lppom MUI. kendalanya, mengurus ijin hanya terpusat di setiap daerah perwakilan MUI yaitu di provinsi.meskipun sudah ada sistem online akan tetapi jika ada kantor perwakilan di daerah akan lebih membantu, baik dalam pemberkasan sistem ataupun edukasinya dalam pengurusan sertifikakat halal. mohon untuk memberikan perhatian agar yg di daerah dimudahkan. karena prosesnya yg bertingkat tujuannya agar memudahkan calon pengurus.
Disposisi
Jumat, 01 November 2019 - 09:09 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
Verifikasi
Jumat, 01 November 2019 - 09:22 WIBDINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
Terima kasih atas masukannya
Progress
Jumat, 01 November 2019 - 13:40 WIBDINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
Mohon maaf kami baru bisa memberikan tanggapan atas permasalahan yang Saudara sampaikan
Selesai
Jumat, 01 November 2019 - 13:46 WIBDINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
Sesuai Amanat Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal, mulai tanggal 17 Oktober 2019, Jaminan Produk Halal akan mulai diselenggarakan oleh pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama, sehingga apabila ingin melakukan pengurusan sertifikasi halal bisa berkomunikasi dengan BPJPH Kementerian Agama di masing-masing Kab/Kota. Demikian yang bisa kami sampaikan, matur suwun.