Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP97818714

Rincian Aduan

LGWP97818714

Selesai Public
KABUPATEN PURBALINGGA
01 Nov 2019
0 ditandai
Ijin lapor keluhan. kami penyedia jasa boga baik itu rumah makan atau catering dan atau lainnya ingin sekali memiliki sertifikat halal resmi lppom MUI. kendalanya, mengurus ijin hanya terpusat di setiap daerah perwakilan MUI yaitu di provinsi.meskipun sudah ada sistem online akan tetapi jika ada kantor perwakilan di daerah akan lebih membantu, baik dalam pemberkasan sistem ataupun edukasinya dalam pengurusan sertifikakat halal. mohon untuk memberikan perhatian agar yg di daerah dimudahkan. karena prosesnya yg bertingkat tujuannya agar memudahkan calon pengurus.

Disposisi

Jumat, 01 November 2019 - 09:09 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN

Verifikasi

Jumat, 01 November 2019 - 09:22 WIB

DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN

Terima kasih atas masukannya

Progress

Jumat, 01 November 2019 - 13:40 WIB

DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN

Mohon maaf kami baru bisa memberikan tanggapan atas permasalahan yang Saudara sampaikan

Selesai

Jumat, 01 November 2019 - 13:46 WIB

DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN

Sesuai Amanat Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal, mulai tanggal 17 Oktober 2019, Jaminan Produk Halal akan mulai diselenggarakan oleh pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama, sehingga apabila ingin melakukan pengurusan sertifikasi halal bisa berkomunikasi dengan BPJPH Kementerian Agama di masing-masing Kab/Kota. Demikian yang bisa kami sampaikan, matur suwun.