Rincian Aduan : LGWP97818714

Selesai Public

KABUPATEN PURBALINGGA, 01 Nov 2019

Ijin lapor keluhan. kami penyedia jasa boga baik itu rumah makan atau catering dan atau lainnya ingin sekali memiliki sertifikat halal resmi lppom MUI. kendalanya, mengurus ijin hanya terpusat di setiap daerah perwakilan MUI yaitu di provinsi.meskipun sudah ada sistem online akan tetapi jika ada kantor perwakilan di daerah akan lebih membantu, baik dalam pemberkasan sistem ataupun edukasinya dalam pengurusan sertifikakat halal. mohon untuk memberikan perhatian agar yg di daerah dimudahkan. karena prosesnya yg bertingkat tujuannya agar memudahkan calon pengurus.

0 Orang Menandai Aduan Ini