Rincian Aduan : LGWP97814745

Selesai Public

KABUPATEN GROBOGAN, 26 Dec 2021

assalamualaikum pak gubernur Jawa tengah, Pamong atau perangkat desa yang bertugas mengurus sertifikat tanah entah balik nama atau pun baru prosesnya bisa memakan waktu sangat lama saya sendiri balik nama sertifikat tanah lewat carik desa. udah bayar 3 juta yang katanya untuk biaya pembuatan. Saya sebagai warga tinggal mengikuti saja apa yang di butuhkan perangkat tersebut sampai sekarang proses balik nama sertifikat udah berjalan 2 tahun tapi tidak ada kabar prosesnya sampai dimana. Dan warga di desa kami. Banyak yang resah untuk urusan sertifikat tanah tersebut. Apakah proses tersebut emang wajar sesuai SOP yang di atur dalam undang-undang Mohon bantuannya pak tanggapi aduan kami ini ,terima kasih

0 Orang Menandai Aduan Ini