Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP97775436
KABUPATEN SRAGEN, 22 Dec 2020
Assalamu'alaikum Bapak/Ibu. Mohon izin bertanya, SOP pengurusan dokumen Administrasi Kependudukan di Kabupaten Sragen dapat diakses di mana? mengapa pengurusan dokumen administrasi kependudukan di Sragen ribet sekali. Kami sudah mengirimkan persyaratan lewat PANDU ONLINE, katanya kalo sudah jadi akan dikirimkan melalui pos. Setelah kantor POS mengantarkan dokumen (ternyata dokumen fotocopy an, bukan yg asli), kami diminta untuk mengirimkan bukti hardfile sesuai yg diunggah di PANDU ONLINE. Dan ternyata kami diminta untuk membayar ongkirnya, setelah bayar ongkir tidak diberikan nomer resi/bukti bayar. Berapa biaya yang harus kami keluarkan jika ternyata masih ada dokumen yang tertinggal. Tolong ditindaklanjuti apakah prosedurnya benar seperti ini. Berdasarkan Pasal 79A UU No. 24 Tahun 2013 pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya. Tapi kok ini malah disuruh bayar ongkir POS. Tolong saya butuh penjelasan. SOP nya seperti apa, dan berkaitan dengan pemohon harus bayar ongkir POS dijelaskan di bagian mana. Terimakasih, semoga bisa menjadi perhatian.
Disposisi
Selasa, 22 Desember 2020 - 20:05 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Rabu, 23 Desember 2020 - 09:23 WIB
Kabupaten Sragen
Progress
Rabu, 23 Desember 2020 - 11:30 WIB
Kabupaten Sragen
Selesai
Rabu, 23 Desember 2020 - 11:44 WIB
Kabupaten Sragen