Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP97747616
Rincian Aduan
LGWP97747616
Selesai
Public
sepanjang jalan dari Tingkir Kota Salatiga sampai dengan Gemolong Kabupaten Sragen yang merupakan jalan provinsi untuk lewat bus-bus besar jurusan arah ke Jakarta dan sebaliknya, kami tidak tahu apakah bus-bus tersebut mempunyai ijin trayek untuk lewat dijalan/daerah tersebut apa belum dan agen-agen bus disepanjang jalan tersebut sudah mempunyai ijin usaha apa tidak, namun kapasitas jalan semestinya kurang memenuhi untuk jalan/lewat bus-bus besar
Disposisi
Selasa, 25 Agustus 2020 - 09:05 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS PERHUBUNGAN
Verifikasi
Kamis, 27 Agustus 2020 - 05:59 WIBDINAS PERHUBUNGAN
akan kami tl
Selesai
Kamis, 27 Agustus 2020 - 05:59 WIBDINAS PERHUBUNGAN
Terima kasih pak Sriyono Eko Saputro atas perhatiannya.
Utk bus AKAP perizinan menjadi kewenangan kementerian perhubungan. Selama yg bisa kami monitor bus2 tsb memang memiliki trayek utk jurusan yg sesuai.
Masalah agen sesuai ketentuan, mestinya tidak digunakan utk naik/turun penumpang.
Utk melakukan penindakan menjadi kewenangan dr pihak Kepolisian. suwun