Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP97719509

Rincian Aduan

LGWP97719509

Selesai Public

Lampiran

KABUPATEN KENDAL
27 Sep 2019
0 ditandai
Maaf sebelumnya pak.untuk masalh petrnakan.ayam yg ada di dekat pemukiman.yg bapak tnyakan alamatnya.saya rasa alamat.nya.sudah jelas pak. ada di dusun sentul desa sukorejo kec sukorejo kab kendal. warga mohon pemerintah segera menertibkan peternakan ayam yg dekat dengan pemukiman.warga tidak minta di bubarkan hnya di geser jauh dri.pemukiman.karna kenyamanan warga terganggu. sudah lama laporan terus menerus.tpi.sampai.sekarang.belum di tertibkan.di.sidak sudah tpi ke inginan warga belum terpenuhi.keinginan warga minta peternakan ayam di geser jauh dri pemukiman warga.rakyat mu menunggu ketegasanmu pak gubernur

Disposisi

Minggu, 29 September 2019 - 11:12 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Kendal

Verifikasi

Rabu, 23 Oktober 2019 - 08:08 WIB

Kabupaten Kendal

jawaban dari dinas pertanian dan pangan.. bidang peternakan menjadi penengah bila terjadi konflik antara warga dan peternak untuk mencari jalan terbaik dengan memperhatikan teknis peternakan.Bila negosiasi mendapatkan jln buntu proses selanjutnya bisa dilimpahkan pada pihak yang berwenang yg dalam hal ini Satuan Polisi Pamong Praja sebagai pengawal dan penegak Perda dan Perbub untuk melihat apakah adaperaturan yg dilanggar atau tidak.bila terjadi pelanggaran peraturan bisa diberikan sanksi melalui Satpol PP jawaban dari satpol pp : Terimakasih atas laporanya,kami akan koordinasi dengan instansi terkait dalam rangka upaya menunjang penegakan Peraturan Daerah    

Selesai

Rabu, 15 Juli 2020 - 15:05 WIB

Kabupaten Kendal

jawaban dari dinas pertanian dan pangan.. bidang peternakan menjadi penengah bila terjadi konflik antara warga dan peternak untuk mencari jalan terbaik dengan memperhatikan teknis peternakan.Bila negosiasi mendapatkan jln buntu proses selanjutnya bisa dilimpahkan pada pihak yang berwenang yg dalam hal ini Satuan Polisi Pamong Praja sebagai pengawal dan penegak Perda dan Perbub untuk melihat apakah adaperaturan yg dilanggar atau tidak.bila terjadi pelanggaran peraturan bisa diberikan sanksi melalui Satpol PP jawaban dari satpol pp : Terimakasih atas laporanya,kami akan koordinasi dengan instansi terkait dalam rangka upaya menunjang penegakan Peraturan Daerah