Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP97672393

Rincian Aduan

LGWP97672393

Selesai Public
KABUPATEN PATI
01 Jul 2020
0 ditandai
Keponakan saya sekolah di SMP Negeri 1 Tayu, kelas 1 naik kelas 2. kenaikan kelas ini di tarik iuran daftar ulang (uang gedung) sebanyak 800rb dan uang sewa buku sebanyak 300rb. Di awal masuk sekolah pun (2019) ada biaya uang gedung senilai 1,4jt rupiah. Dan anehnya, bukti pembayaran atau kwitansi diminta kembali dari pihak sekolah. Mohon untuk ditindak lanjuti lebih lanjut. Terima kasih

Disposisi

Kamis, 02 Juli 2020 - 11:34 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Pati

Verifikasi

Kamis, 02 Juli 2020 - 13:32 WIB

Kabupaten Pati

laporan kami terima, akan kami koordinasikan dengan dinas terkait.

Selesai

Sabtu, 11 Juli 2020 - 12:38 WIB

Kabupaten Pati

Berikut jawaban dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pati nomor 045/9684 tanggal 9 Juli 2020. Terkait laporan membayar "tarikan" pada saat kenaikan kelas adalah tidak benar yang menjadi laporan adalah sumbangan yang semula orang tua/wali murid menyumbang sesuai dengan pernyataan orang tua/wali murid saat siswa masuk di kelas VII. Sumbangan orang tua adalah bersifat sukarela tidak memaksa, tidak ada ketentuan nominal . Jumlah sumbangan sesuai dengan kemampuan orang tua/walimurid.  Bagi yang berasal dari keluarga tidak mampu , tidak menyumbang. Demikian terima kasih