Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP97662269
Rincian Aduan
LGWP97662269
Selesai
Public
Pak ganjar, tolong segera disidak tempat penambangan pasir padas di Gunung Patiayam desa tanjung rejo, kecamatan jekulo, kabupaten Kudus. Penambangan sangat meresahkan warga disini karna truk2 yg melintas melalui jalan desa sangat mengganggu saat jam2 anak sekolah dan berangkat kerja, selain itu sering terjadi kecelakaan yg disebabkan oleh truk yg memuat pasir karena mereka saling menyalib. Akibat dari pengerukan tanah padas disana hutan2 gundul, tanah longsor dan banjir Pak. Mohon segera disidak, karena ini sangat merusak alam dan merugikan masyarakat disini.
Disposisi
Sabtu, 06 September 2014 - 20:48 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Verifikasi
Senin, 08 September 2014 - 09:02 WIBDINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Terima kasih, laporan sudah kami terima
Selesai
Senin, 08 September 2014 - 12:24 WIBDINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Hasil koordinasi kami dengan Pemerintah Kab. Kudus, dapat kami jelaskan sbb :
- Izin Usaha Pertambangan di Tanjungrejo (IUP) dikeluarkan oleh Bupati Kudus dan saat ini sedang dalam proses perpanjangan izin.
- Terkait jam operasi kendaraan pengangkut tanah urug Pemerintah Kabupaten Kudus telah memperingatkan agar tidak melintas pada jam-jam sibuk antara pukul 06.00 – 07.30 WIB, dan apabila masih ada pelanggaran selanjutnya sesuai dengan kewenangannya akan ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kabupaten Kudus.
- Berdasarkan peninjauan lapangan sebagian lahan bekas penambangan telah dilakukan reklamasi menjadi lahan pertanian. Proses reklamasi akan terus dipantau oleh Pemkab Kudus bersama-sama dengan Pemprov Jawa Tengah agar lahan bekas penambangan tidak rusak dan menjadi lahan yang lebih produktif dan tidak menggaggu lingkungan.