Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP97662269

Rincian Aduan

LGWP97662269

Selesai Public
KABUPATEN KUDUS
06 Sep 2014
0 ditandai
Pak ganjar, tolong segera disidak tempat penambangan pasir padas di Gunung Patiayam desa tanjung rejo, kecamatan jekulo, kabupaten Kudus. Penambangan sangat meresahkan warga disini karna truk2 yg melintas melalui jalan desa sangat mengganggu saat jam2 anak sekolah dan berangkat kerja, selain itu sering terjadi kecelakaan yg disebabkan oleh truk yg memuat pasir karena mereka saling menyalib. Akibat dari pengerukan tanah padas disana hutan2 gundul, tanah longsor dan banjir Pak. Mohon segera disidak, karena ini sangat merusak alam dan merugikan masyarakat disini.

Disposisi

Sabtu, 06 September 2014 - 20:48 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Verifikasi

Senin, 08 September 2014 - 09:02 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Terima kasih, laporan sudah kami terima

Selesai

Senin, 08 September 2014 - 12:24 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Hasil koordinasi kami dengan Pemerintah Kab. Kudus, dapat kami jelaskan sbb :
  1. Izin Usaha Pertambangan di Tanjungrejo (IUP)  dikeluarkan oleh Bupati Kudus dan saat ini sedang dalam proses perpanjangan izin.
  2. Terkait jam operasi kendaraan pengangkut  tanah urug Pemerintah  Kabupaten Kudus telah memperingatkan agar tidak melintas pada jam-jam sibuk antara pukul 06.00 – 07.30 WIB, dan apabila masih ada pelanggaran selanjutnya sesuai dengan kewenangannya akan ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kabupaten Kudus.
  3. Berdasarkan peninjauan lapangan sebagian lahan bekas penambangan telah dilakukan reklamasi menjadi lahan pertanian. Proses reklamasi akan terus dipantau oleh Pemkab Kudus bersama-sama dengan Pemprov Jawa Tengah agar lahan bekas penambangan tidak rusak dan menjadi lahan yang lebih produktif dan tidak menggaggu lingkungan.
Demikian tanggapan kami, terima kasih.