Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP97626424
KABUPATEN PURWOREJO, 27 Mar 2016
Assalamu'allaikum Wr.Wb Yth, Bpk. Gubernur. Saya ingin melaporkan adanya ketidakadilan yg dilakukan oleh Lurah, Carik & Perangkat desa di Nampurejo Kab.Purworejo kecamatan Purwodadi. Sy Farida salah satu dari ahli waris Alm.bpk Khaerudin dan Alm. Situl Kaderiyah telah merasa diperlakukan tidak adil oleh oknum carik dan perangkat desanya seperti Bekel dan kaum dsana. Kami dr ahli waris mempunyai tanah warisan yg di kuasai oleh 2 penggarap. Mereka beralasan sdh membeli tanah kami tsb dr ibu tiri kami, pd wkt itu ayah kami sdng sakit d rawat. Akan tetapi ketika 2 penggarap ini saya tanyakan bukti jual beli nya tanah tsb tidak ada...dan mereka mengklaim punya PBB atas nama dr 2 penggarap tsb. Sementara pihak kami ahli waris mempunyai bukti SHM tanah atas nama Ayah kami. Sertifikat itu kami dapat di kantor BPR yg dimana telah di jaminkan oleh salah satu anak dr ibu tiri kami. Masalah sengketa ini sdh kami laporkan ke balai desa stempat dimana dr hasil rapat bersama awalnya kami ingin berniat mengembalikan uang dr para penggarap apabila memang dulu ayah atau ibu tiri kami meminjam uang, tp trnyata 2 penggarap tsb bersikeras mengklaim tanah tsb milik mereka. Dan sy merasa pihak perangkat desa lebih memihak pihak 2 penggarap tsb, apalagi Carik nya dimana track records nya adalah orng yg mata duitan dr info warga di kampung, dia slalu memihak dimana pihak yg berani memberikan dia uang sbg pelicin nya. Wtk rencana tanah kami itu mau di jual, kadang kala nya Carik memihak kami karna dia meminta uang imbalan sebesar 15 jt klau tanah tsb laku. Dan mslh sengketa ini jg sdh kami laporkan ke Polres Purworejo yg di temani oleh kuasa hukum kami Pak Cahyono. Namun yg saya anehkan...ternyata di Purworejo ini msh ada oknum polisi yg meminta uang bensin untuk bisa bekerja.., akhir mobil pribadi, sy gadaikan untuk memberikan uang bensin ke Kanit Polres tsb. Namun dr hasil sidang perkara ini, hasilnya cukup mengecewakan kami pihak ahli waris...pertama, polisi hanya mengadirkan sy dan kuasa hukum sy di Polres tanpa mempertemukan kami dgn pihak 2 penggarap. Kedua, polisi hanya menyidik saksi2 yg ada di kampung sana yg dimana saksi-saksi hidup pada kejadian dulu cuma ada 1 saksi mantan Lurah pd zaman ayah kami msh hidup. Sementara Lurah, Carik dan perangkat desa lain hanya orng2 baru di kelurahan tsb, dan saksi yg lain sdh pd wafat. Sementara Pihak Polres tdk menanyakan saksi dr pihak kami yaitu saksi hidup dr adik nya Alm. ibu kami. Polisi tdk mau menyidik saksi dr bulek kami...Mengapa? Polisi bilang nya sibuk trus, slalu memberikan kami janji waktu tp tdk pernah trlaksana untuk brrtemu dlm sidang perkara kedua. Wkt itu bilang nya seminggu tp skrng sdh sebulan gk ada komunikasi lg....malah yg kami dengar mereka polisi meminta uang kembali tuk jalan sana sini tp kami tdk menggubris karna kami bukan lah orng kaya. Dan sampai saat ini kami pakai 2 kuasa hukum untuk mencari kebenaran dan keadilan dlm sengketa tanah kami ini. Pak Gubernur, saya punya prinsip apabila saya BENAR dlm memperjuangkan status tanah warisan ini maka kami akan perjuangkan trus karna tanah tsb adalah HAK kami, tapi apabila kami ber SALAH mengusik tanah tsb, maka kami akan mundur. Sy atas nama wakil dr para ahli waris memohon dengan sangat kepada bpk Gubernur memberikan kami atas masalah sengketa tanah ini, karna sdh hampir setahun kami bolak balik dr Jakarta ke Purworejo untuk mencari kebenaran dan keadilan atas tanah tsb. Dan kiranya bpk Gubernur dpt menindak tegas oknum aparat atau perangkat desa yg menyalah gunakan tugas dan wewenang nya trhadap warga yg mencari kebenaran dan keadilan. Sy mohon dgn sangat kebijaksanaan bpk Gubernur. Mohon maaf pak sy tambahkan dlm hal ini dulu masing-masing penggarap tsb mengaku beli tanah kepada mantan lurah ntuk penggrap 1 dan beli dr ibu tiri kami untuk penggarap kedua. Mereka sama sx bertransaksi tanpa menyertakan surat jual beli dan tanpa ada yg wakil keluarga yg menyaksikan, kalau pun mereka mengaku ada saksi itu hanyalah permainan dr Carik nya dimana mereka para saksi sdh di suap oleh Carik tsb. Dan klau bpk bersedia menanyakan saksi dr sengketa ini ada baik nya bpk bisa bertanya langsung kepada bulek dan paman sy yg msh hidup mengenai sejarah kepemilikan tanah tsb. Demikian laporan ini sy buat karna sy percaya dan mengagumi kinerja dr bpk Gubernur (pak Ganjar) yg tegas untuk menciptakan dan mencari keadilan untuk kami. Atas perhatian dan kebijaksanaan Bpk. Gubernur, sy dan para ahli waris mengucapkan banyak terima kasih dan mohon maaf apabila kami blm bisa melampirkan berkas laporan karna berkas tsb saat ini dipegang oleh kuasa hukum kami. Dan apabila nanti nya bpk. Gubernur ingin melihat berkas-berkas laporan, kami siap untuk memperlihatkan atau dipanggil oleh bpk. Gubernur. Terima kasih. Salam, Farida
Disposisi
Kamis, 31 Maret 2016 - 06:43 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Kamis, 31 Maret 2016 - 15:37 WIB
INSPEKTORAT
Progress
Selasa, 12 April 2016 - 08:55 WIB
INSPEKTORAT