Detail Aduan
Disposisi
Senin, 03 April 2017 - 11:22 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 03 April 2017 - 12:14 WIB
DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Progress
Jumat, 07 April 2017 - 07:57 WIB
DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Koordinasi dg BPN bahwa itu adalah Program Prona adalah gratis namun ada Kewajiban lain Peserta Prona yang harus dipenuhi yaitu meliputi :
a. Biaya-Biaya Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Penghasilan dan Pengalihan Hak Atas Tanah dan Bangunan (PPh) sesuai ketentuan yang berlaku;
b. Materai sesuai dengan kebutuhan;
c. Pembuatan dan Pemasangan Patok tanda batas;
d. Pembuatan surat tanah (bagi yang belum ada)
e. Kelengkapan berkas yang berkaitan dengan alas hak;
f. Dan lain-lain (biaya fotocopy, pemberkasan dll).
Selesai
Jumat, 07 April 2017 - 07:58 WIB
DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN