Rincian Aduan : LGWP97498434

Selesai Public

KABUPATEN JEPARA, 02 Mar 2018

pembuatan sertifikat tanah di desa saya bantrung krajan kec.batealit kabupaten jepara da punggutan sebesar 500ribu,,apakah itu memang aturan dari atas ataukah termasuk kegiatan pungli desa saya terima kasih,,mohon penjelasanya

0 Orang Menandai Aduan Ini