Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP97357985

Rincian Aduan

LGWP97357985

Selesai Public
KABUPATEN PATI
25 Oct 2020
0 ditandai
pengisian sekdes di desa sidomulyo kecamatan jakenan kab. pati disinyalir ada unsur money politik dan kecurangan mohon pak gubernur menindaklanjuti agar pengisian sekdes di desa sidomulyo dilaksanakan secara jujur transparan tanpa money politik sehingga calon yang terpilih menjadi sekdes benar benar orang yang berkwalitas dan mumpuni terimakasih pak gubernur

Disposisi

Senin, 26 Oktober 2020 - 09:02 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Pati

Verifikasi

Senin, 26 Oktober 2020 - 09:51 WIB

Kabupaten Pati

laporan kami terima, akan kami koordinasikan dengan dinas terkait

Progress

Senin, 26 Oktober 2020 - 14:13 WIB

Kabupaten Pati

telah kami koordinasikan ke dinas terkait melalui surat nomor 045/1079.

Selesai

Jumat, 18 Desember 2020 - 08:47 WIB

Kabupaten Pati

Jawaban dari Sekretariat Daerah Kabupaten Pati melalui surat nomor 140/2860 tanggal 6 November 2020. Untuk memberikan rambu yang jelas dalam pengisian perangkat desa , Pemrintah Kabupaten Pati telah menyusun sistem dan prosedurnya berdasrkan Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa. Peraturan Bupati Pati Nomor 45 tahun 2020 beserta kedua prubahannya selain merupakan upaya pemutakhiran regulasi berdasarkan peraturan perundangan di tingkat atasnya juga merupakan upaya untuk memperbaiki sistem perekrutan calon perangkat desa yang selama ini masih terdapat beberapa kelemahan.  Perbaikan tersebut diantarnya :
  1. Membri penegasan bahwa Panitia Pengisian Perangkat Desa tidak diprbolehkan memungut biaya dari calon perangkat desa.
  2. Diselenggarakannya pengisian perangkat desa melaui CAT ( Computerized Assessment Test ) atau LJK (Lembar jawab Komputer ) oleh pihak ketiga. 
  3. Pemberian bantuan keuangan kabupaten kepada pemrintah desa dalam pelaksnaan ujian penyaringan 
  4. Pembatasan jumlah personal dalam struktur kepantiaan pengisian perangkat desa (maksimal 9 orang). 
Perbaikan terssebut merupakan terobosan bagi Pemerintah Kabupaten Pati dalammengupayakan proses pengisian perangkat desa yang netral, bersih dan obyektif. Adapaun sebagaimana telahdilaksanakan sejak lima tahun lalu, proses pengisian perangkat desa ini juga melalui mekanisme izin bupati yang memeungkinkan terpantau dan terkontrolnya pengisian perangkat dsa di wilayah. Pembnaan dan pengawasan dilakukan oleh pantia Pengawas Kabupaten secara kontinyu melalui forum sosialisasi yang melibatkan Pantia Pengawas Kecamatan.