Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP97190559

Rincian Aduan

LGWP97190559

Verifikasi Public
KOTA SURAKARTA
14 Jun 2021
0 ditandai
Assalamu'alaikum bapak gubernur. Mau bertanya dalam ppdb beberapa tahun ini anak guru selalu mendapat jalur istimewa untuk di terima di sma/smk negeri dimana guru mengabdi, apakah anak pegawai tata usaha yg juga sudah bertahun tahun mengabdi di sekolah tersebut tidak di perbolehkan untuk mendapat perlakuan yg sama dengan guru dalam ppdb? Bahkan saat guru di izinkan WorkFromHome sedakang kami tidak di izinkan untuk WFO kami ikhlas bapak.. Terimakasih semoga jateng makin baik kedepannya

Disposisi

Selasa, 15 Juni 2021 - 08:06 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

Verifikasi

Rabu, 16 Juni 2021 - 11:02 WIB

DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

Walaikumsalam wr wb, Sesuai dengan juknis PPDB 2021 yang didasarkan pada:
  • PERMENDIKBUD NO. 1 TAHUN 2021
  • PERGUB JATENG NO. 7 TAHUN 2021
  • SK KADINAS 421.3/05695
PERSYARATAN PPDB SMA SESUAI JALUR PERPINDAHAN ORANG TUA:
  • Jalur PPDB perpindahan tugas orang tua/wali yakni jalur yang disediakan bagi Calon Peserta Didik yang mengikuti perpindahan tugas orang tualwali yang dibuktikan dengan surat penugasan orang tua/wali.
  • Calon Peserta Didik pada jalur perpindahan tugas orang tua/wali yang diterima paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung yang tersedia pada Satuan Pendidikan.
  • Kuota jalur perpindahan tugas orang tua/wali dapat digunakan untuk anak guru yang mendaftar pada Satuan Pendidikan tempat orang tua/wali bekerja sebagai guru.
  • Peserta didik yang mendaftar melalui jalur perpindahan tugas orang tua/wali merupakan peserta didik dengan Kartu Keluarga di luar wilayah zonasi Satuan Pendidikan yang bersangkutan.
  • Dalam hal daya tampung untukjalur perpindahan tugas orang finlwali tidak mencukupi, maka seleksi dilakukan berdasarkan jarak tempat tinggal terdekat ke Satuan Pendidikan.
  • Dalam hal jumlah Calon Peserta Didik pada jalur perpindahan tugas orang tua/wali tidak mencapai SYo (lima persen), maka sisa kuota dialihkan ke jalur zonasi.
Untuk detil langkah dan pendalaman lebih lanjut, bisa berkonsultasi dan mendapatkan penjelasan serta bantuan di SMA/SMK Negeri terdekat mengenai hal tersebut.

Tetap patuhi protokol kesehatan.