Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP97190559
KOTA SURAKARTA, 14 Jun 2021
Assalamu'alaikum bapak gubernur. Mau bertanya dalam ppdb beberapa tahun ini anak guru selalu mendapat jalur istimewa untuk di terima di sma/smk negeri dimana guru mengabdi, apakah anak pegawai tata usaha yg juga sudah bertahun tahun mengabdi di sekolah tersebut tidak di perbolehkan untuk mendapat perlakuan yg sama dengan guru dalam ppdb? Bahkan saat guru di izinkan WorkFromHome sedakang kami tidak di izinkan untuk WFO kami ikhlas bapak.. Terimakasih semoga jateng makin baik kedepannya
Disposisi
Selasa, 15 Juni 2021 - 08:06 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Rabu, 16 Juni 2021 - 11:02 WIB
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
- PERMENDIKBUD NO. 1 TAHUN 2021
- PERGUB JATENG NO. 7 TAHUN 2021
- SK KADINAS 421.3/05695
- Jalur PPDB perpindahan tugas orang tua/wali yakni jalur yang disediakan bagi Calon Peserta Didik yang mengikuti perpindahan tugas orang tualwali yang dibuktikan dengan surat penugasan orang tua/wali.
- Calon Peserta Didik pada jalur perpindahan tugas orang tua/wali yang diterima paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung yang tersedia pada Satuan Pendidikan.
- Kuota jalur perpindahan tugas orang tua/wali dapat digunakan untuk anak guru yang mendaftar pada Satuan Pendidikan tempat orang tua/wali bekerja sebagai guru.
- Peserta didik yang mendaftar melalui jalur perpindahan tugas orang tua/wali merupakan peserta didik dengan Kartu Keluarga di luar wilayah zonasi Satuan Pendidikan yang bersangkutan.
- Dalam hal daya tampung untukjalur perpindahan tugas orang finlwali tidak mencukupi, maka seleksi dilakukan berdasarkan jarak tempat tinggal terdekat ke Satuan Pendidikan.
- Dalam hal jumlah Calon Peserta Didik pada jalur perpindahan tugas orang tua/wali tidak mencapai SYo (lima persen), maka sisa kuota dialihkan ke jalur zonasi.
Tetap patuhi protokol kesehatan.