Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP97147813
KOTA PEKALONGAN, 29 Nov 2021
Menanggapi video pak ganjar mengenai cetak ulang KTP bisa dimana saja. saya coba praktikan di Dukcapil pekalongan ternyata tidak bisa pak. saya disuruh pindah domisili dulu ke Pekalongan. KTP asal saya magelang, KTP sudah bureng fotonya. tidak bisa di pakai verifikasi Grab. Katanya KTP online, sebagai rakyat jelata saya tidak merasakan manfaatnya. Tetap harus pulkam dulu. mohon arahannya.... terima kasih.
Disposisi
Senin, 29 November 2021 - 14:27 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 29 November 2021 - 14:35 WIB
Kota Pekalongan
Selesai
Senin, 29 November 2021 - 15:30 WIB
Kota Pekalongan
(1) Penduduk Warga Negara Indonesia yang pindah dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib melapor kepada Instansi Pelaksana di daerah asal untuk mendapatkan Surat Keterangan Pindah.
(2) Pindah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah berdomisilinya Penduduk di alamat yang baru untuk waktu lebih dari 1 (satu) tahun atau berdasarkan kebutuhan yang bersangkutan untuk waktu yang kurang dari 1 (satu) tahun.
Berdasarkan pernyataan bapak/ibu di Kantor Dindukcapil, bahwa bapak/ibu telah berdomisili di Kota Pekalongan selama 2 (dua) tahun, maka sesuai dengan UU di atas, bapak/ibu diwajibkan pindah. Terima kasih????