Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP97087864
KABUPATEN BANYUMAS, 14 Apr 2020
Bukan terkait infrastruktur,ini tentang bantuan dari pemerintah,apakah kami tidak berhak mendapat bantuan,lantaran kami masih mengontrak rumah, otomatis alamat domisili tidak sesuai KTP, apakah itu lantas menjadi dasar kami tidak memperoleh satu pun bentuk dari pemerintah,lantas mereka yg sudah punya alamat sesuai KTP, berarti sudah tinggal menetap,dan berati juga mereka memiliki tempat tinggal,( lebih mampu) dari kami,tapi mengapa merek justru yg mendapat bantuan, daripada kami,mohon pak gubernur,...solusinya????????????
Disposisi
Selasa, 14 April 2020 - 13:58 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Kamis, 02 Juli 2020 - 16:09 WIB
Kabupaten Banyumas
Selesai
Kamis, 02 Juli 2020 - 16:09 WIB
Kabupaten Banyumas