Rincian Aduan : LGWP97060912

Selesai Public

KABUPATEN KENDAL, 15 Oct 2021

Kegiatan pungli: di kecamatan patean. Kegiatan tersebut terjadi di Kantor Pos Cab. Patean saat pembagian BST maupun bantuan apapun dari Pemerintah yang dicairkan melalui Kantor Pos tersebut. Setiap penerima bantuan wajib memasukan uang Minimal Rp.5.000,-. Sebelum pihak pembagi bantuan memfoto & memberi bantuan tersebut. Ini tidak terjadi 1-2x, tapi setiap ada pencairan dana kita harus wajib memasukan dana ke kardus yang tidak tau asal usulnya. Semoga hal seperti ini bisa segera ditindak lanjuti. Terimakasih.

0 Orang Menandai Aduan Ini