Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP97060912
KABUPATEN KENDAL, 15 Oct 2021
Kegiatan pungli: di kecamatan patean. Kegiatan tersebut terjadi di Kantor Pos Cab. Patean saat pembagian BST maupun bantuan apapun dari Pemerintah yang dicairkan melalui Kantor Pos tersebut. Setiap penerima bantuan wajib memasukan uang Minimal Rp.5.000,-. Sebelum pihak pembagi bantuan memfoto & memberi bantuan tersebut. Ini tidak terjadi 1-2x, tapi setiap ada pencairan dana kita harus wajib memasukan dana ke kardus yang tidak tau asal usulnya. Semoga hal seperti ini bisa segera ditindak lanjuti. Terimakasih.
Disposisi
Jumat, 15 Oktober 2021 - 14:25 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 18 Oktober 2021 - 07:33 WIB
Kabupaten Kendal
Selesai
Kamis, 21 Oktober 2021 - 10:18 WIB
Kabupaten Kendal
Dinas Sosial Kabupaten Kabupaten Kendal
Terimakasih atas laporan yang masuk kepada kami Dinas Sosial Kabupaten Kendal
Dari hasil koordinasi kami dengan Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) pemungutan dana tersebut adalah sukarela dan tidak membebani dengan tujuan untuk membantu warga yang menderita kangker otak. Pengumpulan sumbangan sukarela tersebut sudah sepengetahuan aparat Desa kemudian hasil uang yang terkumpul tersebut saat ini telah diserahkan kepada yang bersangkutan.
Demikian informasi yang dapat kami sampaikan semoga dapat bermanfaat.
Wassalamualaikum Warahmatullah Wabarokhatuh.
Dinas Sosial Kabupaten Kabupaten Kendal
Terimakasih atas laporan yang masuk kepada kami Dinas Sosial Kabupaten Kendal
Dari hasil koordinasi kami dengan Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) pemungutan dana tersebut adalah sukarela dan tidak membebani dengan tujuan untuk membantu warga yang menderita kangker otak. Pengumpulan sumbangan sukarela tersebut sudah sepengetahuan aparat Desa kemudian hasil uang yang terkumpul tersebut saat ini telah diserahkan kepada yang bersangkutan.
Demikian informasi yang dapat kami sampaikan semoga dapat bermanfaat.
Wassalamualaikum Warahmatullah Wabarokhatuh.