Detail Aduan
Disposisi
Selasa, 14 Juli 2020 - 12:32 WIB
Admin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Klaten
Verifikasi
Selasa, 14 Juli 2020 - 12:40 WIB
Kabupaten Klaten
Terima kasih atas informasinya
Selesai
Selasa, 21 Juli 2020 - 11:23 WIB
Kabupaten Klaten
ADUAN DITERIMA DISSOSP3AKB KAB KLATEN
Assesment Aduan laporgub
oleh PPKH Kec. Klaten Tengah, perangkat kelurahan Buntalan (ibu kasi kesra)
?LATAR BELAKANG
Pelapor: ibu Mujiwati
Alamat Karangturi rt 2/7 kelurahan Buntalan
Yang dilaporkan: Pudji Hastuti
Alamat: Kp kembang kerep, rt 2/rw 2, Kel. Meruya Utara, kec. Kembangan, Kota Jakarta Barat
?KRONOLOGI
Ibu Pudji Hastuti mempunyai KK Jakarta Barat berdomisili di kelurahan buntalan selama 2 tahun
Pada bulan mei juni ibu pudji mendapatkan undangan pengambilan BST dari kantor pos (dgn alamat Buntalan).
Pada bulan mei juni tsb ibu pudji posisi di Jakarta tdk bisa pulang karena PSBB.
Ibu pudji pulang di bulan Juli dan menjalani karantina mandiri. Ibu pudji memberikan kuasa kpd ibu mujiwati untuk mengambil BST ke kantor pos.
Ibu mujiwati ke kantor pos untuk mengambil BST membawa surat kuasa. Kantor pos meminta bu mujiwati untuk meminta surat keterangan ke kelurahan bahwa ibu pudji berdomisli di Buntalan.
Dari pihak kelurahan memberikan penjelasan kepada ibu mujiwati bahwa warga yg KK diluar kabupaten Klaten tidak bisa mengambil bantuan di Klaten. Akan tetapi pihak kelurahan tetap membuatkan surat keterangan domisili.
Ibu mujiwati kembali ke kantor pos dgn membawa surat keterangan.
Pihak pos menyampaikan jika bantuan BST tdk bs diambil karena sdh terblokir
?Tindak lanjut:
Pendamping kroscek ke kantor pos bersama dengan TKSK. Diperoleh keterangan bahwa KK diluar kabupaten Klaten tidak bisa mengambil BST di Klaten.
Pendamping memberikan penjelasan kepada ibu mujiwati tentang ketentuan tersebut. Dan beliau sudah bisa menerima.
Pendamping belum bisa bertemu dengan ibu pudji karena beliau kembali lagi ke Jakarta.
Demikian hasil assesment kami.
Salam sehat dari Tim Aduan Dissosp3akb Kab Klaten.