Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP96993328

Rincian Aduan

LGWP96993328

Selesai Public
21 Jan 2019
0 ditandai
wilujeng enjang. pripon atas laporan kulo prihal pembayaran sertifikat yang dipungut 800/lembar itu ya pak?

Disposisi

Senin, 21 Januari 2019 - 09:38 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

Verifikasi

Selasa, 22 Januari 2019 - 11:14 WIB

Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

terimakasih atas laporan saudara

Selesai

Selasa, 22 Januari 2019 - 11:14 WIB

Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

terimakasih atas pengaduan saudara untuk biaya nol rupiah dari BPN berupa penyuluhan...pengumpulan data alas hak...pengukuran tanah...Pemeriksaan tanah...penerbitan SK Hak pengesahan data yuridis dan fisik.. biaya sertipikat dan supervisi dan biaya yg dibebankan kepada masyarakat yaitu penyediaan surat tanah... BPHTB dan biaya Materai dan biaya Patok hal ini berdasarkan surat keputusan bersama SKB 3 menteri ..jika saudara masih belum puas dengan jawaban kami silahkan menghubungi nomor berikut di hallo Kepala Kantor Kab. Sragen 0821-3500-1344 terimakasih