Rabu, 09 September 2020 - 10:02 WIB
DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Menindaklanjuti pengaduan masyarakat melalui laporgub.jatengprov.go.id tanggal 6 September 2020 terkait galian ilegal di Dukuh Limpung RT. 03/RW. 02, Kecamatan Limpung, Kabupaten Batang, berikut disampaikan hasil cek lapangan sebagai berikut :
1. Hasil Tinjauan Lapangan :
a. Tinjauan lapangan dilakukan oleh Tim Cabang Dinas ESDM Wilayah Serayu Utara pada tanggal 7 September 2020 yang sebelumnya telah berkoordinasi dengan Polres Batang, namun Tim Polres sedang ada kegiatan lain dan mempersilahkan Tim Cabang Dinas ESDM SU untuk ke lokasi;
b. Pada saat tiba di lokasi yang berada di sungai Petung, Kecamatan Limpung, Kabupaten Batang, pada posisi koordinat 7° 01’ 10,75” Lintang Selatan dan 109° 55’ 20,03” Bujur Timur, sudah tidak ditemukan adanya aktivitas dan pelaku PETI;
c. Di luar lokasi sungai ditemukan 1 (satu) unit excavator merk Kobelco tipe SK 200 warna hijau tosca dalam keadaan terparkir;
d. Sungai Petung merupakan pemisah/perbatasan antara 2 (dua) Desa, yaitu Desa Tembok di bagian Timur dan Desa Limpung di bagian Barat;
e. Bekas kegiatan penambangan ditemukan di badan sungai (lebar ± 7 meter) dan sempadan sungai yang masuk wilayah administrasi Desa Tembok (lebar ± 20 - 100 meter) dengan jarak terdekat dari jembatan adalah ± 100 meter;
f. Beberapa lahan bekas penambangan yang terlihat di sepanjang sempadan sungai dijadikan kebun durian dan sawah;
g. Berdasarkan informasi dari warga sekitar bahwa sebelumnya di lokasi tersebut pernah ada kegiatan penambangan dan sudah berhenti sekitar 1 (satu) minggu dengan penanggungjawab Sdr. Nur Kosim Efendy;
h. Saat ini jalan masuk menuju lokasi penambangan sudah ditutup menggunakan bolder batuan andesit.
2. Pada proses selanjutnya telah dilakukan pencarian pelaku PETI (Sdr. Nur Kosim Efendy) untuk dimintai klarifikasi dengan hasil sebagai berikut :
a. Kegiatan di badan sungai tersebut dilakukan dalam rangka penataan sungai dan perbaikan bendungan atas permintaan warga dengan cara diambil material batunya, kegiatan telah berlangsung sejak awal bulan Agustus 2020 dengan kapasitas produksi sebesar ± 10 - 15 rit/hari;
b. Komoditas yang diambil adalah batuan andesit, dilakukan secara mekanis menggunakan excavator sejumlah 1 (satu) unit dan telah berhenti sejak 1 (satu) minggu dikarenakan adanya gejolak warga masyarakat terindikasi karena masalah politik Pilkades;
c. Sesuai informasi dari pengelola, pelapor adalah perangkat desa Tembok yang mencalonkan diri sebagai calon Kepala Desa dan kalah pada proses pemilihan dengan Kepala Desa saat ini yang merupakan anak dari Wakil Bupati Batang;
d. Menurut pengakuan dari pengelola, di sepanjang sempadan sungai tersebut juga sedang dilakukan penataan lahan seluas ± 5,5 (lima koma lima) Ha terdiri dari milik pengelola (seluas ± 1,5 Ha) dan milik Wakil Bupati Batang (seluas ± 4 Ha);
e. Dari lahan seluas ± 4 (empat) hektar milik Wakil Bupati Batang akan dibuat perumahan untuk permukiman, sehingga perlu dilakukan penataan lahan untuk menyiapkan lokasi, sedangkan seluas ± 1,5 (satu koma lima) milik pengelola akan dijadikan tempat wisata;
a. Hasil klarifikasi pihak pengelola siap untuk menghentikan kegiatan penambangan tanpa izin (PETI) di lokasi tersebut dan segera mengajukan perizinan sesuai peraturan perundangan yang berlaku;
f. Pihak pengelola sudah menandatangani Berita Acara penertiban pertambangan tanpa izin (PETI) dan Surat Pernyataan dimana yang bersangkutan menyatakan sanggup untuk tidak melakukan/mengulang kegiatan PETI pada lokasi tersebut dan siap menerima sanksi sesuai Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku bila mengulangi perbuatannya kembali (terlampir).
3. Sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 13 Tahun 2019 tentang RTRW Kabupaten Batang Tahun 2019-2039 peruntukan lahan pada lokasi tersebut adalah sebagai berikut :
a. Titik lokasi yang dilaporkan berada di badan sungai Petung masuk ke dalam Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) yang bukan merupakan kawasan peruntukan pertambangan;
b. Lahan seluas ± 5,5 (lima koma lima) Ha terdiri dari beberapa kawasan peruntukan meliputi :
1) Kawasan Hortikultura dengan luas ± 1 Ha yang diperbolehkan bersyarat dan terbatas kegiatan pertambangan;
2) Kawasan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) dengan luas ± 3,5 Ha yang bukan merupakan kawasan peruntukan pertambangan;
3) Kawasan Permukiman Pedesaan dengan luas ± 1 Ha yang bukan merupakan kawasan peruntukan pertambangan.
4. Sebagai tindak lanjut dari tinjauan lapangan dan klarifikasi kegiatan PETI tersebut di atas, akan diberikan surat peringatan tertulis kepada pelaku (terlampir) dan surat kepada Dirkrimsus Polda Jawa Tengah untuk dapat dilakukan tindakan hukum sesuai Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku apabila mengulangi kembali kegiatan PETI dikemudian hari.
5. Selanjutnya berdasarkan kompilasi data bahwa di sekitar lokasi sungai tersebut pernah dilakukan pengawasan pada tanggal 10 Februari 2020 dengan pelaku dan lokasi yang berbeda (pelaku Bodong, lokasi desa Plumbon), namun kegiatan tersebut sampai saat ini berhenti (tidak ada aktivitas).